w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri Situbondo Kelas IB.

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Situbondo Kelas IB.

Jl. PB Sudirman No.97, Karangasem, Patokan, Kec. Situbondo, Kab. Situbondo, Jawa Timur 68312

Telpon : Email : itpnsitubondo@gmail.com

Logo Artikel

BERANDA

Kepaniteraan Perdata

KEPANITERAAN PERDATA 

  1. Menerima dan menyelesaikan secara administrasi berkas perkara perdata permohonan, gugatan ( termasuk verzet / derden verzet ) dan eksekusi yang diajukan oleh Pemohon / Penggugat / Pelawan atau Kuasanya ;
  2. Menentukan besarnya panjar biaya perkara ;
  3. Menerima resi pembayaran panjar biaya perkara perdata permohonan, gugatan, banding, kasasi (termasuk Verzet/ Derden Verzet) dan Eksekusi;
  4. Mengisi semua pembayaran perkara ke dalam aplikasi SIPP/CTS ;
  5. Mengisi berkas perkara Perdata ke dalam aplikasi SIPP/CTS ;
  6. Mencatat semua pembayaran perkara perkara ke dalam Buku Jurnal, Buku Bantu dan Buku Induk Keuangan Perkara (termasuk buku keuangan eksekusi, buku konsinyasi, buku HHK/PNBP) ;
  7. Menerima dan menyelesaikan secara administrasi berkas perkara perdata yang diajukan permohonan upaya hukum ( banding, kasasi, peninjauan kembali ) ;
  8. Melayani dan menyelesaikan secara administrasi permohonan Surat Keterangan ahli waris Khusus untuk perkara waarmerking dari warga masyarakat yang membutuhkan ;
  9. Melayani dan menyelesaikan secara administrasi permohonan Surat Kuasa Insidentil yang diajukan oleh Pemohon ;
  10. Membuat laporan bulanan dan tahunan serta disampaikan kepada Kepaniteraan Hukum ;
  11. Membuat laporan bulanan, keuangan perkara ke Badilum, Mahkamah Agung R.I., Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan KOMDANAS ;
  12. Menyerahkan berkas perkara perdata in aktif ( telah mempunyai kekuatan hukum tetap ) kepada Kepaniteraan Hukum untuk diarsipkan ;
  13. Menyelesaikan tunggakan administrasi perkara perdata tahun 2019 baik perkara perdata yang selesai pada tingkat pertama maupun perkara perdata yang diajukan upaya hukum (banding, kasasi, peninjauan kembali ) dan perkara yang diajukan eksekusi ;
Pengadilan Negeri Situbondo

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Pengadilan Negeri Situbondo
kliklogo