Arsip Berita
Monitoring dan Evaluasi Penyelesaian Perkara Kasasi dan PK secara Elektronik
Banyuwangi tanggal 2 Agustus 2024, Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Bapak Achmad Rasjid, S.H dan Panitera Pengadilan Negeri Situbondo I Ketut Suecha, S.H mengikuti Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penyelesaian Perkara Kasasi dan PK secara Elektronik secara Luring bertempat di Hotel El Royal Banyuwangi Jawa Timur.
Ketua Mahkamah Agung, M. Syarifuddin, mengapresiasi pengadilan yang telah mengimplementasikan kebijakan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. Kebijakan yang diberlakukan sejak 1 Mei 2024 tersebut, menurut Ketua MA, membawa perubahan besar yang berdampak positif bagi peningkatan kinerja badan peradilan. Namun demikian, dalam pengajuan kasasi/PK elektronik, pengadilan tidak boleh mengabaikan quality control. Jangan sampai demi cepatnya berkas terkirim ke Mahkamah Agung, prosedur quality control diabaikan, maka yang terjadi “cepat namun tidak tepat”, akhirnya berkas dikembalikan dan prosesnya menjadi lambat
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung pada saat membuka kegiatan monitoring dan evaluasi pengajuan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali secara elektronik bagi pengadilan se wilayah ex keresidenan Besuki, di Banyuwangi, Jum’at (2/8/2024).
Ketua MA yang didampingi oleh Waka MA Bidang Yudisial dan Waka MA Bidang Non Yudisial menyoroti soal pentingnya penerapan QC ini merespon laporan Panitera MA yang menyebutkan data berkas elektronik yang tidak memenuhi syarat kelengkapan dan kesesuaian berkas mencapai 44,69%.
Ketua MA meminta jajaran pengadilan benar-benar memperhatikan prosedur QC ini.
“Jangan karena alasan berkas perkara dapat segera dikirim ke MA, Panitera mengabaikan quality control”, ujar Ketua MA.
Selain mengingatkan pentingnya QC dalam pengiriman berkas perkara elektronik, Ketua MA juga meminta pengadilan memperhatikan segala aturan yang terkait dengan pengajuan kasasi dan PK elektronik.
Ketua MA menegaskan mulai 1 Mei 2024, tidak ada berkas fisik yang dikirim ke Mahkamah Agung. Seluruhnya berbentuk dokumen elektronik.
“Jangan lagi terjadi pengadilan yang telah mengajukan kasasi/PK elektronik, mengirimkan lagi berkas fisiknya sehingga MA melakukan registrasi ganda atas satu perkara”, tegasnya.
Terus Melangkah, Tidak Boleh Mundur
Ketua MA menyampaikan dalam periode awal implementasi kasasi/PK elektronik akan banyak pertanyaan, baik karena tidak memahami langkah aplikasi maupun aplikasinya itu sendiri yang belum mengakomodir proses bisnis yang ada. Menurut Ketua MA, hal tersebut merupakan fenomena yang wajar.
“banyaknya pertanyaan tentang aplikasi baru, mengindikasikan aplikasi tersebut dijalankan dengan baik. Melalui proses implementasi, kita akan mengetahui apa yang kurang. Dengan adanya kekurangan tersebut, kita tidak boleh mundur. Kita harus terus melangkah. Kesempurnaan adalah proses perbaikan terus-menerus”, kata Ketua MA
Pengumuman MA
Pengumuman Badilum
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas