Arsip Berita
Pengadaan Penyedia Jasa Pos Bantuan Hukum ( POSBAKUM ) TA 2025
PENGADAAN PENYEDIA JASA POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) PADA PENGADILAN NEGERI SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2025 Berdasarkan :
1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
2. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Nomor 2720/KPN.W14- U18/SK.PL1.1.4/XII/2024 tentang Pembentukan Tim Teknis Pengadaan Penyedia Jasa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Negeri Situbondo Tahun Anggaran 2025.
3. Pagu Anggaran pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Negeri Situbondo Tahun Anggaran 2025. Dengan ini Pengadilan Negeri Situbondo membuka pendaftaran Calon Penyedia Jasa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun Anggaran 2025 dengan ketentuan sebagai berikut : I. UMUM : Paket Pekerjaaan : Pengadaan Jasa Konsultansi Layanan Pos Bantuan Hukum. Lingkup
Pekerjaan : Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Lokasi Pekerjaan : Pengadilan Negeri Situbondo,
Alamat : Jl. PB. Sudirman No.97 Kodepos : 68312. Kabupaten, Situbondo Nilai total HPS : Rp. 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah ) Sumber Dana : DIPA – 03 Pengadilan Negeri Situbondo Tahun 2025
II. PERSAYARATAN :
1. Mengajukan surat penawaran (tidak melebihi HPS) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Situbondo UP. Pejabat Pengadaan yang dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
2. Memiliki Akta Pendirian beserta perubahannya.
3. Memiiki Sertifikat Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum yang diterbitkan oleh KEMENKUMHAM RI.
4. Berdomisili di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Kelurahan setempat dan Surat Keterangan Pimpinan Lembaga yang menyatakan terdapat perwakilan Lembaga di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo.
5. Berpengalaman dalam menangani perkara dan/ atau beracara di Pengadilan, dibuktikan antara lain dengan melampirkan fotokopi surat kuasa suatu perkara pidana dan perdata, surat penetapan penunjukan bantuan hukum bagi terdakwa dari hakim/majeiis hakim pengadilan negeri.
6. Memiliki Struktur Organisasi / Kepengurusan Lembaga Bantuan Hukum.
7. Memiliki minimal satu orang Advokat, melampirkan Fotokopi KTP, Berita Acara Sumpah dan Kartu Tanda Anggota Perhimpunan/Ikatan Profesi yang masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2025).
8. Memiliki staf atau anggota yang nantinya bertugas di Posbakum Pengadilan yang bergelar minimal Sarjana Hukum, melampirkan KTP dan Fotokopi Ijazah dan surat keterangan penugasan dari pimpinan lembaga.
9. Apabila menyertakan mahasiswa untuk bertugas di Posbakum Pengadilan, harus yang telah menempuh 140 SKS dan lulus mata kuliah Hukum Acara serta Praktek Hukum Acara dan selama bertugas ada di bawah pengawasan seorang Advokat atau Sarjana Hukum. 10.Memiliki Nomor Rekening dan NPWP atas nama Lembaga serta telah melaksanakan kewajiban perpajakan tahun terakhir. 11.Memiliki kemampuan untuk menyediakan sarana untuk pelaksanaan jasa Posbakum antara lain Komputer/Laptop, Printer dan Alat Tulis Kantor.
12.Bersedia untuk mengikuti pengujian kualifikasi / kompetensi.
13.Bersedia untuk tunduk pada aturan dan ketentuan Pengadaan Jasa Posbakum pada Pengadilan Negeri Situbondo.
Pengumuman MA
Pengumuman Badilum
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas