PROSEDUR PENGAJUAN DAN PANJAR BIAYA PERKARA
Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara
A. PROSEDUR PENDAFTARAN PERKARA
- Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan/Permohonan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi yaitu :
- Surat Gugatan/Permohonan
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
- Penggugat atau Kuasanya membayar panjar biaya Gugatan/Permohonan dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan
- Memberikan bukti transfer ke bagian Kasir di bagian Perdata serta menyimpan salinannya untuk arsip
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan/Permohonan
- Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan yang disampaikan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti
- Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
Downlaod SK Biaya Proses Penyelesaian Perkara Nomor : 03/SK-KPN/01/2022
Pengumuman MA
Pengumuman Badilum
JADWAL SIDANG
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas