“Das Sollen peran pengadilan dalam sistem peradilan pidana “

Berdasarkan Surat Undangan Ditjen Badilum Nomor : 325/DJU/UND.DL1.10/XI/2025, Ketua Pengadian Negeri Situbondo Bapak Dr. Ngurah Suradatta Dharmaputra, S.H,M.H beserta Wakil ketua Pengadilan Negeri Situbondo Bapak Haries Suharman Lubis, S.H,M.H dan seluruh hakim, Panitera, Panitera Muda juga Panitera Pengganti mengikuti acara “ PERISAI BADILUM Eps. 12 ” tema “ Das Sollen Peran Pengadilan Dalam Sistem Peradilan Pidana ”

Kegiatan dilaksanakan secara daring Selasa, 2 Desember 2025 menghadirkan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. Prim Haryadi, dan Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, untuk membahas pembaharuan KUHAP dengan fokus pada konsep Das Sollen peran pengadilan dalam sistem peradilan pidana. Acara yang berlangsung di Direktorat Jenderal Badilum MA RI dan diikuti secara daring oleh hakim seluruh Indonesia ini menjadi ruang penting bagi pendalaman pemikiran mengenai arah baru hukum acara pidana nasional.

Prim Haryadi juga menggaris bawahi pentingnya perubahan paradigma bagi seluruh aparat penegak hukum. Ia berharap pembaruan KUHAP kelak mendorong penerapan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif sebagai kerangka utama proses penegakan hukum. Menurutnya, prinsip keseimbangan antara kepentingan umum dan individu harus menjadi dasar dalam merumuskan peran pengadilan, termasuk perlindungan yang seimbang bagi pelaku maupun korban.

Prof. Edward juga menekankan kedudukan fundamental KUHAP dalam sistem peradilan pidana. “KUHAP adalah mahkota bagi seluruh aparat penegak hukum serta tersangka dan terdakwa karena ia memberikan perlindungan hak asasi yang paling fundamental dalam proses peradilan pidana,” tegasnya.

Perisai Badilum Episode ke-12 menjadi momentum penting bagi konsolidasi pemahaman aparat peradilan mengenai arah pembaharuan KUHAP.

Acara berlangsung interaktif, dengan peserta yang terdiri dari hakim di seluruh wilayah hukum Indonesia menyimak pemaparan dan berdiskusi mengenai penerapan KUHAP baru dalam praktik peradilan. Melalui forum ini, Badilum MA RI menegaskan komitmennya mendukung penguatan kapasitas peradilan dalam menghadapi perubahan struktur hukum pidana nasional.

forum ini menegaskan bahwa transformasi sistem peradilan pidana membutuhkan kesiapan paradigma, substansi hukum yang kuat, dan harmonisasi menyeluruh antar-institusi. Melalui pembaruan KUHAP, diharapkan peradilan Indonesia bergerak menuju model keadilan yang lebih berimbang, manusiawi, dan berorientasi pemulihan.