Kepaniteraan Perdata
KEPANITERAAN PERDATA
- Menerima dan menyelesaikan secara administrasi berkas perkara perdata permohonan, gugatan ( termasuk verzet / derden verzet ) dan eksekusi yang diajukan oleh Pemohon / Penggugat / Pelawan atau Kuasanya ;
- Menentukan besarnya panjar biaya perkara ;
- Menerima resi pembayaran panjar biaya perkara perdata permohonan, gugatan, banding, kasasi (termasuk Verzet/ Derden Verzet) dan Eksekusi;
- Mengisi semua pembayaran perkara ke dalam aplikasi SIPP/CTS ;
- Mengisi berkas perkara Perdata ke dalam aplikasi SIPP/CTS ;
- Mencatat semua pembayaran perkara perkara ke dalam Buku Jurnal, Buku Bantu dan Buku Induk Keuangan Perkara (termasuk buku keuangan eksekusi, buku konsinyasi, buku HHK/PNBP) ;
- Menerima dan menyelesaikan secara administrasi berkas perkara perdata yang diajukan permohonan upaya hukum ( banding, kasasi, peninjauan kembali ) ;
- Melayani dan menyelesaikan secara administrasi permohonan Surat Keterangan ahli waris Khusus untuk perkara waarmerking dari warga masyarakat yang membutuhkan ;
- Melayani dan menyelesaikan secara administrasi permohonan Surat Kuasa Insidentil yang diajukan oleh Pemohon ;
- Membuat laporan bulanan dan tahunan serta disampaikan kepada Kepaniteraan Hukum ;
- Membuat laporan bulanan, keuangan perkara ke Badilum, Mahkamah Agung R.I., Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan KOMDANAS ;
- Menyerahkan berkas perkara perdata in aktif ( telah mempunyai kekuatan hukum tetap ) kepada Kepaniteraan Hukum untuk diarsipkan ;
- Menyelesaikan tunggakan administrasi perkara perdata tahun 2019 baik perkara perdata yang selesai pada tingkat pertama maupun perkara perdata yang diajukan upaya hukum (banding, kasasi, peninjauan kembali ) dan perkara yang diajukan eksekusi ;
PROSEDUR PERKARA PERDATA

PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT PERTAMA
- Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
- Surat Permohonan/Gugatan
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
- Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
- Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan
- Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti
- Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT BANDING
- Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi
- Surat Permohonan Banding
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
- Memori Banding
- Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
- Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyiapkan bukti asli untuk arsip
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
- Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
- Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding
- Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti
PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT KASASI
- Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
- Surat Permohonan Kasasi
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
- Memori Kasasi
- Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
- Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
- Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
- Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi
- Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti
Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 83-88