Kepaniteraan Perdata

KEPANITERAAN PERDATA 

  1. Menerima dan menyelesaikan secara administrasi berkas perkara perdata permohonan, gugatan ( termasuk verzet / derden verzet ) dan eksekusi yang diajukan oleh Pemohon / Penggugat / Pelawan atau Kuasanya ;
  2. Menentukan besarnya panjar biaya perkara ;
  3. Menerima resi pembayaran panjar biaya perkara perdata permohonan, gugatan, banding, kasasi (termasuk Verzet/ Derden Verzet) dan Eksekusi;
  4. Mengisi semua pembayaran perkara ke dalam aplikasi SIPP/CTS ;
  5. Mengisi berkas perkara Perdata ke dalam aplikasi SIPP/CTS ;
  6. Mencatat semua pembayaran perkara perkara ke dalam Buku Jurnal, Buku Bantu dan Buku Induk Keuangan Perkara (termasuk buku keuangan eksekusi, buku konsinyasi, buku HHK/PNBP) ;
  7. Menerima dan menyelesaikan secara administrasi berkas perkara perdata yang diajukan permohonan upaya hukum ( banding, kasasi, peninjauan kembali ) ;
  8. Melayani dan menyelesaikan secara administrasi permohonan Surat Keterangan ahli waris Khusus untuk perkara waarmerking dari warga masyarakat yang membutuhkan ;
  9. Melayani dan menyelesaikan secara administrasi permohonan Surat Kuasa Insidentil yang diajukan oleh Pemohon ;
  10. Membuat laporan bulanan dan tahunan serta disampaikan kepada Kepaniteraan Hukum ;
  11. Membuat laporan bulanan, keuangan perkara ke Badilum, Mahkamah Agung R.I., Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan KOMDANAS ;
  12. Menyerahkan berkas perkara perdata in aktif ( telah mempunyai kekuatan hukum tetap ) kepada Kepaniteraan Hukum untuk diarsipkan ;
  13. Menyelesaikan tunggakan administrasi perkara perdata tahun 2019 baik perkara perdata yang selesai pada tingkat pertama maupun perkara perdata yang diajukan upaya hukum (banding, kasasi, peninjauan kembali ) dan perkara yang diajukan eksekusi ;

PROSEDUR PERKARA PERDATA

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 95

PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT PERTAMA

  • Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
    1. Surat Permohonan/Gugatan
    2. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
  • Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
  • Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip
  • Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan
  • Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti
  • Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

 PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT BANDING

  • Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi
    1. Surat Permohonan Banding
    2. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
    3. Memori Banding
  • Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
  • Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyiapkan bukti asli untuk arsip
  • Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
  • Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
  • Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding
  • Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti

 PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT KASASI

  • Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
    1. Surat Permohonan Kasasi
    2. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
    3. Memori Kasasi
  • Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
  • Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip
  • Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
  • Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
  • Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi
  • Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti

Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 83-88