Peraturan dan Kebijakan
Peraturan dan Kebijakan yang mengatur tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan adalah:
1. PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2014
2. KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM NOMOR: 52/DJU/SK/HK.006/5/TAHUN 2014