Pembinaan Serta Rapat Evaluasi Kinerja Periode Maret Tahun 2026

Dr. Ngurah Suradatta Dharmaputra, S.H,M.H Ketua Pengadilan Negeri Situbondo dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Bapak Haries Suharman Lubis, S.H,M.H. laksanakan Pembinaan dalam Rapat Evaluasi Kinerja Periode Maret 2026.
Pimpinan Kantor Pengadilan Negeri Situbondo ingatkan agar seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Situbondo selalu pedomani PERMA Nomor 7 Tahun 2016 merupakan peraturan yang mengatur mengenai penegakan disiplin kerja bagi hakim dan pejabat peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.

serta PErMA Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur mengenai pengawasan dan pembinaan pejabat tinggi dan bawahan langsung di lingkungan Mahkamah Agung dan 1.PERMA 9 Tahun 2016 mengatur pedoman penanganan pengaduan Di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya juga SK KMA Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan Peningkatan Kapasitas Hakim, Pejabat Mahkamah Agung, dan Kekuasaan Kehakiman di Bawahnya.
Dalam Rapat Evaluasi Kinerja Periode Maret 2026 ini pimpinan memberikan arahan terkait permasalahan yang dikemukakan oleh bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan pada tanggal 09 April 2026.