Pelaksanaan Eksekusi RIIL Nomor : Nomor 8/Pdt.Eks/2023/PN Sit

SITUBONDO – Bertempat di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur (11/5), telah dilaksanakan eksekusi riil oleh Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Situbondo, dengan nomor register Nomor 8/Pdt.Eks/2023/PN Sit. Adapun objek eksekusi tersebut ialah tambak bandeng bernama Tambak Tampora, seluas 5,3 hektar.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan permohonan dari Para Pemohon Eksekusi, sebagai pelaksanaan dari putusan Nomor 46/Pdt.G/2022/PN Sit yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Hal ini merupakan perwujudan nyata dari ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa pelaksanaan putusan pengadilan perkara perdata dilakukan oleh Panitera dan Jurusita, dipimpin oleh Ketua Pengadilan.

Namun, dalam pelaksanaanya di lapangan, Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Situbondo mengalami kendala yang tidak diduga. Sejumlah warga menghadang Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Situbondo, karena tidak terima jika tambak tersebut dieksekusi.

Walau begitu, Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Situbondo tetap berkomitmen untuk melaksanakan eksekusi, sesuai amanat dari berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut. Dalam hal ini, Panitera melakukan konsolidasi dan edukasi kepada para warga, bahwasanya eksekusi dilakukan semata-mata untuk mengembalikan hak Para Pemohon Eksekusi yang tertuang dalam putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.