Penyuluhan Hukum dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) 2026 

Kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) ini dihadiri oleh jajaran perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta warga Desa Jetis yang antusias menyimak materi. Dalam pemaparannya, Wakil Ketua PN Situbondo menekankan pentingnya membangun budaya hukum mulai dari lingkup terkecil, yaitu keluarga dan desa.

Penyuluhan hukum ini berfungsi sebagai sarana edukasi preventif untuk memberikan pemahaman dasar mengenai aturan, hak, dan kewajiban hukum yang berlaku. Melalui edukasi ini, masyarakat dibekali pemahaman mendasar agar terhindar dari potensi pelanggaran hukum serta mampu menyelesaikan persoalan sehari-hari melalui jalur perselisihan yang bijak dan sesuai prosedur.

Melalui agenda Kadarkum Tahun 2026 ini, Ibu Ni Made Dewi Sukrani, S.H. berharap dapat mewujudkan masyarakat Desa Jetis yang makin sadar hukum. Harapannya, pengetahuan yang didapat dari penyuluhan ini tidak berhenti di tempat acara saja, melainkan ditularkan ke lingkungan keluarga dan tetangga sekitar. Dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, tingkat kriminalitas dan potensi konflik sosial di wilayah Besuki diharapkan dapat ditekan, sehingga tercipta ketertiban, keadilan, dan iklim kemasyarakatan yang harmonis di Kabupaten Situbondo