Perjanjian Kerjasama Pengadilan Negeri Situbondo dan SMK Negeri 1 Kendit
Pada hari Rabu, 23 September 2026, bertempat di Situbondo, telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama antara SMKN 1 Kendit yang diwakili oleh Kepala Sekolah Susiana, S.P., M.M., dan Pengadilan Negeri Situbondo Kelas IB yang diwakili oleh Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Dr. Ngurah Suradatta Dharmaputra, S.H., M.H. Kesepakatan ini dibuat sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi siswa SMKN 1 Kendit di lingkungan Pengadilan Negeri Situbondo, guna meningkatkan keterampilan, etika kerja, serta menyinkronkan kurikulum pembelajaran sekolah dengan kebutuhan operasional dunia kerja pemerintah.

Kerjasama ini mencakup penempatan siswa, pembimbingan teknis, pengawasan, hingga penilaian kompetensi peserta PKL. Dalam pelaksanaannya, SMKN 1 Kendit bertugas mengirimkan data siswa, menyediakan guru pembimbing untuk pemantauan berkala, serta memastikan siswa mematuhi seluruh norma dan peraturan yang berlaku. Sebagai imbalannya, sekolah berhak menerima laporan perkembangan serta sertifikat hasil evaluasi PKL dari pihak pengadilan. Sementara itu, Pengadilan Negeri Situbondo bertugas menyediakan fasilitas yang memadai, menunjuk pamong pembimbing internal, serta memberikan bimbingan dan penilaian akhir. Pengadilan juga berhak memberlakukan tata tertib internal, menggunakan kontribusi kerja siswa yang sesuai bidangnya, serta mengembalikan siswa ke sekolah jika terjadi pelanggaran berat.




