Inovasi : Suara Hadi

  1. Suara Hadi

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI No 17 Tahun 2019  yang berisi : Sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 58/KMA/SK/II/2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya, khususnya pada area Penguatan Pengawasan, maka dengan ini menghimbau Bapak/Ibu Ketua/Kepala Pengadilan agar menginstruksikan jajarannya untuk membuat dalam bentuk audio sebuah peringatan tentang anti gratifikasi (objek pendengar utama yaitu seluruh masyarakat) yang diperdengarkan setiap akan dimulainya persidangan (Lampiran 1), serta sebuah himbauan tentang penolakan gratifikasi (objek pendengar seluruh aparatur pengadilan) yang diperdengarkan beberapa kali dalam sehari (Lampiran 2). Peringatan dimaksud di atas akan menjadi salah satu bentuk public campaign pengadilan dalam melakukan pengendalian gratifikasi, dan menunjukkan komitmen Pimpinan dalam menegakkan integritas pengadilan.

Dalam rangka mendukung impelementasi Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)—khususnya pada area Penguatan Pengawasan—Pengadilan Negeri Situbondo menghadirkan Suara Hadi.

Suara Hadi merupakan aplikasi pemutar audio otomatis dan terjadwal yang dirancang khusus untuk memutar imbauan serta peringatan integritas di seluruh lingkungan pengadilan. Integrasi inovasi ini menjadi sarana public campaign yang efektif dalam mendukung pengendalian gratifikasi dan penegakan budaya antikorupsi.

Fungsi & Operasional Utama:

  • Peringatan Anti-Gratifikasi (Sebelum Persidangan): Diputar secara otomatis setiap kali persidangan akan dimulai, ditujukan kepada masyarakat pencari keadilan dan pengunjung sidang guna meyakinkan publik bahwa seluruh proses peradilan bebas dari pungutan liar dan praktik transaksional.
  • Imbauan Penolakan Gratifikasi (Aparatur Pengadilan): Diputar secara berkala beberapa kali dalam sehari untuk senantiasa mengingatkan seluruh aparatur pengadilan agar konsisten menjaga integritas, menolak segala bentuk pemberian, dan mematuhi etika birokrasi.