Rapat Tindak Lanjut Efisiensi Anggaran pada Pengadilan Negeri Situbondo TA 2025
Jumat, 14 Februari 2025. Dalam rangka menindaklanjuti surat dari Sekretariat Mahkamah Agung RI No. 266/SEK/RA1.8/II/2025 tentang efisiensi anggaran pada satu kerja Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2025. Pimpinan Pengadilan Negeri Kota dan Jajaran melaksanakan rapat tindak lanjut lanjut efisiensi anggaran pada Pengadilan Negeri Kota Madiun yang juga masuk dalam daftar efisiensi anggaran.
Dalam rapat tersebut dilakukan penyisiran pada mata anggaran mana saja yang akan dilakukan efisiesinsi, sehingga meski anggaran terbatas karene efisiensi, diharapkan pelayanan publik tetap dapat terlaksana dengan baik.
Pengadilan Negeri Situbondo Kode dipa ( 098221 ) mendapat efisiensi sebesar Rp. 680.542.000 untuk DIPA 01 (BUA), dan sebesar Rp. 43.626.000 untuk DIPA 03 dengan kode dipa 099146 Badan Peradilan Umum (Teknis).
Rapat dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Situbondo , Achmad Rasjid, S.H, beserta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Bapak Haries Suharman Lubis, S.H,M.H dihadiri Hakim Pengawas Bagian Umum dan Keuangan, dan Panitera, Sekretaris, Para Panmud dan Para Kasub Bag bersama staf.