E – Berpadu

E-Berpadu adalah singkatan dari Elektronik Berkas Pidana Terpadu. Ini adalah aplikasi berbasis web yang digunakan untuk mengintegrasikan berkas perkara pidana antar aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Aplikasi ini bertujuan untuk mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana dan mempercepat proses peradilan. 

Penjelasan Lebih Lanjut:

  • Integrasi Berkas Pidana:E-Berpadu memfasilitasi pertukaran dokumen dan informasi terkait perkara pidana secara elektronik antar lembaga penegak hukum. 
  • Digitalisasi Administrasi:Aplikasi ini menggantikan proses manual yang sebelumnya memakan waktu dengan sistem digital, sehingga mempercepat proses penanganan perkara. 
  • Efisiensi dan Efektivitas:Dengan e-Berpadu, diharapkan proses peradilan pidana menjadi lebih efisien dan efektif, mengurangi birokrasi, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 
  • Fitur-fitur:E-Berpadu menyediakan berbagai fitur, antara lain:
    • Pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik. 
    • Pengajuan izin/persetujuan penggeledahan dan penyitaan secara elektronik. 
    • Pengajuan perpanjangan penahanan secara elektronik. 
    • Permohonan izin besuk tahanan secara online. 
    • Pendaftaran praperadilan elektronik. 
    • Berbagai fitur lain terkait penahanan dan diversi.