Tolak Gratifikasi

1 August 2025

1. Pengertian Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi:

  • Uang
  • Barang
  • Rabat (diskon)
  • Komisi
  • Pinjaman tanpa bunga
  • Tiket perjalanan
  • Penginapan
  • Perjalanan wisata
  • Pengobatan cuma-cuma
  • Fasilitas lainnya

Jika pemberian tersebut terkait dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban penerima, maka dapat dikategorikan sebagai suap.


2. Dasar Hukum

  • UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  • Peraturan KPK No. 02 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi
  • Surat Edaran KPK SE/02/01/2004 tentang Gratifikasi

3. Jenis Gratifikasi

JenisContohStatus
Wajib DilaporkanUang terima kasih dari rekanan, parsel lebaran, tiket liburanHarus dilaporkan ke KPK/UPG
DikecualikanHadiah pernikahan dari keluarga, cendera mata resmi bernilai wajarTidak wajib dilaporkan

4. Tata Cara Pelaporan Gratifikasi

  1. Laporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) instansi.
  2. Atau langsung melalui aplikasi GOL (Gratifikasi Online) milik KPK.
  3. Maksimal 30 hari kerja setelah menerima gratifikasi.
  4. KPK akan menetapkan status barang (boleh dimiliki atau menjadi milik negara).

5. Peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)

  • Sosialisasi dan edukasi anti-gratifikasi
  • Menerima dan memverifikasi laporan gratifikasi
  • Menyusun laporan berkala ke KPK dan pimpinan instansi
  • Mendorong budaya kerja berintegritas

6. Kampanye dan Edukasi

Instansi dapat melakukan berbagai kegiatan seperti:

  • Pemasangan poster “Tolak Gratifikasi”
  • Seminar dan workshop internal
  • Video edukatif dan simulasi pelaporan
  • Penandatanganan komitmen integritas

7. Sanksi

Jika tidak melaporkan gratifikasi:

  • Sanksi pidana (UU Tipikor): Penjara 4–20 tahun, denda Rp 200 juta–Rp 1 miliar
  • Sanksi disiplin bagi ASN atau pegawai BUMN/BUMD

8. Prinsip Penting

“Tolak Jika Bisa, Laporkan Jika Terpaksa Menerima.”


✅ Tujuan Pengendalian Gratifikasi

  • Mencegah konflik kepentingan
  • Menjaga profesionalisme dan netralitas pegawai
  • Memperkuat kepercayaan publik
  • Mewujudkan birokrasi bersih dan berintegritas