Tolak Gratifikasi
1. Pengertian Gratifikasi
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi:
- Uang
- Barang
- Rabat (diskon)
- Komisi
- Pinjaman tanpa bunga
- Tiket perjalanan
- Penginapan
- Perjalanan wisata
- Pengobatan cuma-cuma
- Fasilitas lainnya
Jika pemberian tersebut terkait dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban penerima, maka dapat dikategorikan sebagai suap.
2. Dasar Hukum
- UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan KPK No. 02 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi
- Surat Edaran KPK SE/02/01/2004 tentang Gratifikasi
3. Jenis Gratifikasi
Jenis | Contoh | Status |
---|---|---|
Wajib Dilaporkan | Uang terima kasih dari rekanan, parsel lebaran, tiket liburan | Harus dilaporkan ke KPK/UPG |
Dikecualikan | Hadiah pernikahan dari keluarga, cendera mata resmi bernilai wajar | Tidak wajib dilaporkan |
4. Tata Cara Pelaporan Gratifikasi
- Laporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) instansi.
- Atau langsung melalui aplikasi GOL (Gratifikasi Online) milik KPK.
- Maksimal 30 hari kerja setelah menerima gratifikasi.
- KPK akan menetapkan status barang (boleh dimiliki atau menjadi milik negara).
5. Peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
- Sosialisasi dan edukasi anti-gratifikasi
- Menerima dan memverifikasi laporan gratifikasi
- Menyusun laporan berkala ke KPK dan pimpinan instansi
- Mendorong budaya kerja berintegritas
6. Kampanye dan Edukasi
Instansi dapat melakukan berbagai kegiatan seperti:
- Pemasangan poster “Tolak Gratifikasi”
- Seminar dan workshop internal
- Video edukatif dan simulasi pelaporan
- Penandatanganan komitmen integritas
7. Sanksi
Jika tidak melaporkan gratifikasi:
- Sanksi pidana (UU Tipikor): Penjara 4–20 tahun, denda Rp 200 juta–Rp 1 miliar
- Sanksi disiplin bagi ASN atau pegawai BUMN/BUMD
8. Prinsip Penting
“Tolak Jika Bisa, Laporkan Jika Terpaksa Menerima.”
✅ Tujuan Pengendalian Gratifikasi
- Mencegah konflik kepentingan
- Menjaga profesionalisme dan netralitas pegawai
- Memperkuat kepercayaan publik
- Mewujudkan birokrasi bersih dan berintegritas