Pelaksanaan Eksekusi Secara Suka Rela
Dibuat: Rabu, 13 November 2024 08:33 | Diterbitkan: Rabu, 13 November 2024 08:33 | Ditulis oleh admin website | Dilihat: 318
Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Bapak Achmad Rasjid, S.H, bersama Panitera Bapak I Ketut Sueca, S.H dan Panitera Pengganti Bapak Haryono, S.H.
Bertempat di Ruang sidang utama Kantor Pengadilan Negeri Situbondo, pada hari selasa 12 Nopember 2024 pukul 13:00 WIB telah dilaksanakan penandatanganan berita acara pelaksanaan eksekusi dengan nomor register permohonan eksekusi nomor 10/Pdt.Eks/2024/PN Sit Jo 50/Pdt.G/2021/PN Sit
Merujuk pada tahap dalam proses hukum di mana pihak-pihak yang terlibat dalam perkara perdata tersebut menandatangani dokumen yang menjadi dasar untuk melaksanakan keputusan pengadilan.

Ketua Pengadilan Negeri SItubondo Bapak Achmad Rasjid, S.H menyampaikan bahwa Proses ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa keputusan pengadilan dapat dilaksanakan dengan sah dan sahih sesuai dengan putusan.