Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Dukung Pemerintah Brantas Korupsi

6 August 2025

Senin, 23 Juni 2025 Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Bapak Achmad Rasjid, S.H dan Bapak Haries Suharman Lubis, S.H,M.H sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Situbondo bersama Melaksanakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor Pengadilan Negeri Situbondo.

di Hadiri seluruh Hakim dan ASN Kantor Pengadilan Negeri Situbondo antusias menyimak materi yang disampaikan,
menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, didefinisikan sebagai pemberian dalam arti luas. Ini mencakup uang, barang, diskon, komisi, pinjaman, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hadiah saat pernikahan, atau bentuk lainnya yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatannya.

Langkah ini sejalan dengan program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang menempatkan integritas ASN sebagai pilar utama dalam reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan.

Kini Pemerintah, bersama KPK dan kementerian/lembaga terkait, juga akan terus mendorong evaluasi berkala terhadap kepatuhan pelaporan gratifikasi. Selain sebagai alat pengawasan, data ini digunakan untuk memetakan potensi rawan korupsi di berbagai sektor pelayanan publik khususnya pada wilayah Hukum Kantor Pengadilan Negeri Situbondo