Sosialisasi Perma No, 1,2,3 tahun 2022 Oleh Pengadilan Tinggi Surabaya
Situbondo 11 April 2025, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Bapak Haries Suharman Lubis, S.H,M.H beserta Para Hakim, Panitera dan panitera Muda, Serta Jurusita, dan Jurusita Pengganti pengadilan Negeri Situbondo, mengikuti Sosialisasi Perma No 1 No, 2 dan No 3 Tahun 2022 secara daring
Acara diawali dengan sambutan Dari Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya sekaligus menyampaikan pembinaan serta membuka secara resmi kegiatan sosialisasi.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menegaskan kepada seluruh peserta yang hadir, untuk menjaga integritas dan kode etik baik di dalam maupun luar kedinasan.
Beliau juga menyampaikan bahwa Sosialisasi PERMA Nomor 1, 2, dan 3 Tahun 2022 merupakan pembahasan tema yang strategis dan aktual dalam pelaksanaan tugas mengadili suatu perkara di pengadilan.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan acara sosialisasi yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya (Dr. Marsudin Nainggolan, S.H.,M.H). Beliau memaparkan bahwa PERMA No. 1 Tahun 2022 merupakan langkah progresif dalam sistem peradilan Indonesia untuk mengatur tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi serta kompensasi bagi korban tindak pidana.
PERMA Nomor 2 Tahun 2022 bertujuan memberi kepastian hukum bagi Pihak Ketiga beritikad baik, yang harta bendanya dirampas dalam tindak pidana korupsi serta menjadi pedoman bagi pengadilan dalam menyelesaikan keberatan atas barang rampasan yang bukan milik terdakwa.
PERMA No. 3 Tahun 2022 mengatur tentang mediasi di pengadilan secara elektronik, sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem peradilan dan peningkatan akses terhadap keadilan.