Pemusnahan Barang Bukti Untuk Perkara Yang Telah BHT

13 August 2025

13 Agustus 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Bapak Achmad Rasjid, S.H, beserta semua jajaran Aparat Penegak Hukum Diwilayah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo melaksanakan Kegiatan Pemusanahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap.

Pemusnahan barang bukti adalah tanda bahwa proses hukum telah mencapai titik akhir — barang bukti tersebut sudah diputuskan melalui persidangan, dan negara memastikan hasilnya benar-benar ditindaklanjuti, bukan hanya berhenti di meja pengadilan.

kegiatan ini menjadi bentuk transparansi agar masyarakat yakin barang bukti tidak disalahgunakan atau kembali beredar. Filosofinya: keadilan tidak hanya ditegakkan, tapi juga terlihat ditegakkan.

Juga sebagai edukasi sosial kepada masyarakat dengan melihat langsung konsekuensi dari kejahatan. Barang bukti seperti narkotika, senjata tajam, atau rokok ilegal dimusnahkan untuk menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum.