SEKMA No. 7 Tahun 2025

1. Kesederhanaan dan Khidmat
Larangan terhadap pungutan dan gratifikasi menegaskan bahwa perayaan lembaga peradilan harus berfokus pada substansi, bukan pada glamor atau biaya berlebihan. Hal ini mencerminkan nilai kesederhanaan, kesungguhan, dan rasa hormat terhadap fungsi hukum.
2. Independensi dan Integritas
Melarang gratifikasi dari pihak eksternal sejatinya perwujudan dari prinsip keadilan tanpa pengaruh. Ini mempertegas bahwa simbol dan rutinitas seremonial tidak boleh tercemar oleh unsur kepentingan, menjaga independensi lembaga yudikatif.
3. Pemurnian Fungsi Peradilan
Penekanan pada perayaan yang khidmat dan bersih dari korupsi menandai komitmen untuk menyaring praktik-praktik tak terpuji. Ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan refleksi dari upaya untuk menjadikan peradilan bersih dan terpercaya.
4. Teladan Etika
Sebagai lembaga tinggi, MA menempatkan dirinya sebagai panutan moral dan etika. Pesan sederhana: integritas dalam perilaku juga tercermin dalam kesederhanaan perayaan formal, menunjukkan kejujuran dalam tindakan sehari-hari.
5. Menanamkan Semangat Reformasi
Surat edaran ini mewakili salah satu wujud reformasi birokrasi: mengurangi pemborosan dan potensi penyimpangan dalam ritual nasional. Dengan demikian, itu menjadi bagian dari budaya pelayanan publik yang bersih dan efisien.