Pengambilan Sumpah PPPK Kantor Pengadilan Negeri Situbondo

1 September 2025

Situbondo, 01 September 2025, Ruang Sidang Utama Kantor Pengadilan Negeri Situbondo, Bapak Achmad Rasjid, S.H melaksanakan pengambilan Sumpah Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja.

Setelah proses Pengambilan sumpah dan Pembacaan pakta Integritas beliau menyampaikan arahannya bahwa “Dalam kurun waktu lima tahun mereka (PPPK) kami lakukan evaluasi, dan apabila kinerjanya bagus dan meningkat akan diperpanjang, namun jika tidak mencapai target kinerja bisa tidak dilanjutkan,” ucapnya usai menyerahkan SK dan mengambil sumpah sejumlah PPPK di salah satu ruang sidang PN Situbondo, Senin.

Sekitar delapan orang PPPK di PN Situbondo itu, lanjut Rasjid, sejak 2007 berstatus Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri atau PPNPN.

Ia berharap dengan penyerahan SK dan diambil sumpah sejumlah PPPK itu akan menjadi bagian dari solusi dan bukan menjadi bagian dari masalah dalam melaksanakan pekerjaan di lembaga peradilan tingkat pertama itu.

“Dengan kekurangan tenaga atau SDM (di PN Situbondo selama ini), maka dengan dilantiknya PPPK ini diberikan tanggung jawab yang sama dengan PNS, karena pada dasarnya perbedaan antara PNS dan PPPK tidak jauh berbeda hanya sedikit saja, sehingga hak-hak dan tanggung jawab sama,”

Oleh karena itu, katanya, Mahkamah Agung mengharapkan kepada PPPK yang baru diambil sumpahnya itu menjadi bagian solusi dan bukan menjadi bagian dari masalah.

“Kalau sebelumnya (saat mereka berstatus PPNPN) kinerjanya menjadi tanggung jawab PNS, namun sekarang mereka bertanggung jawab langsung karena statusnya sudah PPPK,” kata Rasjid.

Dalam kesempatan itu, Bapak Achmad Rasjid, S.H juga menyampaikan selamat kepada delapan orang PPPK itu yang telah melalui perjalanan panjang dengan bertahan dan sabar melaksanakan tugas sebagai tenaga PPNPN hingga menerima SK PPPK.

“Kami berharap pula ini menjadi semangat baru dan memahami makna pengabdian yang tulus sebagai abdi negara, serta menjadi bagian dari upaya mewujudkan cita-cita bangsa,” katanya.

Bapak Achmad Rasjid, S.H juga menambahkan, berubahnya status dari PPNPN menjadi PPPK maka harapan pimpinan Mahkamah Agung adalah dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan amanah dan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi kedisiplinan, rajin serta memberikan pelayanan terbaik kepada pencari keadilan.