Sosialisasi Penanggulanan Bencana Kantor Pengadilan Negeri Situbondo
Berdasarkan Surat Direkotrat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1834/DJU/RT1.1.4/X/2025 tentang
Imbauan Pelaksanaan Penanggulanan Bencana, Pengadilan Negeri Situbondo pada jumat 27 Nopember 2025 melaksanakan Sosialisasi Penanggulanan Bencana yang bertempat di Ruang Sidang Utama dan Halaman belakang kantor Pengadilan negeri Situbondo untuk Praktik Simulasi

Dalam upaya mewujudkan lingkungan kerja yang aman, tertib, dan berkelanjutan, penguatan kapasitas aparatur dalam menghadapi potensi bencana menjadi langkah strategis yang tidak dapat diabaikan. Melalui kegiatan Sosialisasi Tanggap Bencana, para pegawai pengadilan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai prosedur penanganan situasi darurat, mekanisme evakuasi, serta langkah-langkah perlindungan terhadap dokumen dan aset negara yang bernilai strategis.
Kegiatan ini tidak hanya meningkatkan kesiapsiagaan individu, tetapi juga membangun sistem respons institusional yang lebih terkoordinasi. Aparatur dibekali pengetahuan untuk bertindak cepat, tepat, dan terukur sehingga risiko kerugian, kepanikan, maupun gangguan terhadap pelayanan publik dapat diminimalkan. Dengan terbangunnya kesadaran kolektif terhadap pentingnya mitigasi bencana, pengadilan diharapkan mampu mempertahankan kontinuitas layanan peradilan meskipun berada di tengah kondisi darurat.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memperkuat budaya keselamatan, mendukung penerapan standar K3, serta memastikan bahwa setiap proses pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Mewujudkan pengadilan yang sigap dan tangguh bukan hanya kebutuhan, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dan profesional sebagai lembaga publik yang melayani pencari keadilan.