Perjanjian Kerjasama Pengadilan Negeri Situbondo dengan Rumah Tahanan Negara Situbondo

Situbondo, 11 Desember 2025, Dr. Ngurah Suradatta Dharmaputra, S.H,M.H menandatangani Perjanjian Kerjasama PEMBERIAN FASILITAS TERHADAP PROSES BERPERKARA PERDATA PADA PENGADILAN NEGERI SITUBONDO BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN (WBP) RUMAН ТАНАNAN NEGARA KELAS IIB SITUBONDО

Kerja sama ini berfokus pada Pemberian Fasilitas Terhadap Proses Berperkara Perdata bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Situbondo di Pengadilan Negeri Situbondo.

Bernomor 1594/KPN.W14-U18/HM2.1.1/XII/2025 dan WP.15.PAS.35-PW.02.04-1160 ini didasari oleh keinginan bersama untuk saling membantu dan menguntungkan, serta dalam rangka meningkatkan kinerja lembaga penegak hukum.

Tujuan utama perjanjian ini meliputi:

Meningkatkan kemudahan dalam proses pemanggilan dan pemberitahuan isi putusan bagi WBP yang berperkara perdata di Pengadilan Negeri Situbondo Memenuhi hak WBP Rutan Kelas IIB Situbondo untuk dapat mengikuti persidangan.

Ruang lingkup kerja sama mencakup: Pelaksanaan kegiatan proses pemanggilan dan pemberitahuan isi putusan kepada WBP, termasuk bantuan delegasi dari Pengadilan Negeri Situbondo.

Pemberian izin kepada Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Situbondo, baik secara langsung atau melalui PT. Pos Indonesia (Pos Tercatat), untuk bertemu WBP dalam rangka penyampaian Relaas panggilan dan Pemberitahuan Isi Putusan. Pemberian izin dan pengawalan WBP yang akan melakukan persidangan.

PIHAK PERTAMA: Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Kelas IB, Dr. NGURAH SURADATTA DHARMAPUTRA, SH, MH..

PIHAK KEDUA: Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Situbondo, SUWONO, Amd. IP, S.Sos, MSi (atau GASTON FEUWONO, Amd. IP. S.Sos. MSI, merujuk pada tandatangan di akhir dokumen).

Kewajiban Para Pihak
Sebagai bagian dari kerja sama, PIHAK KEDUA (Rutan Situbondo) memiliki kewajiban untuk:

Memberikan fasilitas berupa ruang pertemuan bagi Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Situbondo atau PT. Pos Indonesia untuk menyampaikan relaas panggilan/Pemberitahuan Isi Putusan.

Memfasilitasi WBP yang akan mengikuti persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Situbondo, dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang memungkinkan.


Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani. PKS ini dapat diperpanjang atau diperbaharui dengan pemberitahuan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum berakhirnya perjanjian.