Klarifikasi, Negosiasi Harga, Wawancara dan UjiKompetensi POSBAKUM 2026
Berdasarkan surat pengumuman NOMOR: 1629/SEK.PN.W14-U18/PL1.1.5/XII/2025 TENTANG HASIL EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI PENGADAAN JASA LAYANAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) PADA PENGADILAN NEGERI SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2026
peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi
- Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Situbondo
- Lembaga Penyuluhan Dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Situbondo

TIM Seleksi Teknis Pengadaan Jasa Konsultasi POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) Tahun Anggaran 2026, Bapak Alto Antonio, S.H.M.H Ketua Tim Seleksi dan Ibu Maria Theresia Reny Puspita Sari, S.H., M.H. Panitera juga Sekretaris dalam TIM seleksi beserta Anggota yaitu Bapak Agus Widodo, S.H,M.H, Bapak Abd. Mukti, S.H dan Ibu Khudzaifah, S.H.
Hadir juga dalam acara tersebut Bapak Hari Yulianto, S.E Sekretaris Pengadilan Negeri Situbondo dan Ibu Diah Wahyu Sulistyo, S.H Kepala Sub. Bagian Kepegawaian dan Ortala
Melalui tahapan klarifikasi dan negosiasi harga, Pengadilan Negeri Situbondo berupaya memastikan bahwa alokasi anggaran negara dipergunakan secara efektif dengan standar pelayanan yang optimal tanpa mengurangi esensi dari bantuan hukum itu sendiri. Proses ini kemudian diperkuat dengan sesi wawancara dan uji kompetensi yang mendalam untuk membedah kapabilitas, wawasan hukum, serta integritas moral para calon penyedia layanan. Pengadilan Negeri Situbondo memahami bahwa petugas POSBAKUM adalah garda terdepan dalam melayani masyarakat pencari keadilan di wilayah Situbondo, sehingga dibutuhkan lembaga yang tidak hanya unggul secara intelektual hukum, namun juga memiliki dedikasi dan empati yang tinggi.
Penyelenggaraan seluruh rangkaian seleksi ini diharapkan mampu melahirkan kemitraan yang solid antara Pengadilan Negeri Situbondo dan lembaga bantuan hukum yang terpilih nantinya. Dengan standar kualifikasi yang tinggi, Pengadilan Negeri Situbondo berkomitmen untuk menghadirkan layanan konsultasi dan bantuan hukum yang kredibel, profesional, dan berintegritas. Hal ini sejalan dengan visi Pengadilan Negeri Situbondo untuk terus memperkuat fondasi hukum yang inklusif, di mana keadilan dapat dirasakan oleh setiap warga negara tanpa terkecuali melalui kualitas pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.