Perjanjian Kerjasama Pengadilan Negeri Situbondo dengan Yayasan Pelopor Peduli Disabilitas ( PPDIS ) Situbondo

12 Januari 2026, Kantor Pengadilan Negeri Situbondo Laksanakan Penandatangan perjanjian kerjasama antara Dr. Ngurah Suradatta Dharmaputra, S.H,M.H Ketua Pengadilan Negeri Situbondo dan Ibu Luluk Ariyanti Ketua Yayasan Pelopor Peduli Disabilitas ( PPDIS ) Situbondo

Pengadilan Negeri Situbondo dan PPDIS Situbondo membuat perjanjian kerjasama dalam penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas berupa pendampingan, pelatihan dan Juru Bahasa Isyarat

Fokus utama dari kesepakatan ini mencakup penyediaan pendampingan khusus bagi penyandang disabilitas yang sedang menjalani proses persidangan, guna memberikan rasa aman dan bantuan psikologis yang diperlukan.

Selain itu, kerja sama ini menghadirkan Juru Bahasa Isyarat (JBI) profesional yang akan menjembatani komunikasi antara penyandang disabilitas tuli dengan perangkat pengadilan, sehingga setiap pernyataan dan fakta persidangan dapat tersampaikan secara akurat tanpa hambatan bahasa.

Tidak hanya berhenti pada layanan langsung, perjanjian ini juga memprioritaskan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Pengadilan Negeri Situbondo melalui rangkaian pelatihan berkelanjutan.

Para petugas pengadilan akan dibekali pemahaman mengenai etika berinteraksi dan tata cara pelayanan yang ramah disabilitas, sehingga standar pelayanan publik di pengadilan

Sinergi ini menjadi bukti nyata komitmen kedua belah pihak dalam meruntuhkan hambatan struktural dan sosial, sekaligus menegaskan bahwa pengadilan adalah ruang bagi semua orang untuk mencari keadilan