Sosialisasi dan Peluncuran Persidangan Elektronik sesuai SEMA No. 2 Tahun 2026
Bertempat di Ruang Media Center Kantor Pengadilan Negeri Situbondo pada Selasa, 04 Agustus 2026, Dr. Ngurah Suradatta Dharmaputra, S.H,M.H Ketua Pengadilan Negeri Situbondo beserta Bapak Haries Suharman Lubis, S.H,M.H Wakil Ketua Pengadilan Negeri Situbondo dan Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Bapak Frendra AH, S.H., M.H di hadiri oleh Pejabat Kejaksaan Negeri Situbondo dan Panitera serta Staff Pidana Kantor Pengadilan Negeri Situbondo.

Ikuti Sosialisasi dan Peluncuran Persidangan Elektronik sesuai SEMA No. 2 Tahun 2026 merupakan upaya memperkuat fungsi peradilan yang responsif, transparan, dan efisien. Keberhasilan implementasi tergantung pada komitmen kolektif antara Mahkamah Agung, pengadilan, praktisi, dan masyarakat.

Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penajaman standar pelayanan pengadilan, percepatan penyelesaian perkara, dan perluasan layanan digital termasuk e-court dan tanda tangan elektronik. SE ini mewajibkan pengadilan di semua tingkatan melakukan sosialisasi, memperbaiki mekanisme pengaduan, serta memfasilitasi akses bagi kelompok rentan. Implementasi SE dilaporkan secara berkala kepada Mahkamah Agung.

Standar pelayanan publik: SE menegaskan standar waktu penyelesaian administrasi perkara, mekanisme penanganan pengaduan, dan kewajiban keterbukaan informasi oleh pengadilan di semua tingkatan.
Acara ini dilaksanakan secara daring oleh Pengadilan Tinggi Surabaya,