Hak Dalam Persidangan
Dalam rangka menjamin proses peradilan yang adil dan transparan, setiap pihak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tegal Kelas IA memiliki hak-hak p...
Selengkapnya
Dalam rangka menjamin proses peradilan yang adil dan transparan, setiap pihak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tegal Kelas IA memiliki hak-hak p...
SelengkapnyaMasyarakat dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang tersedia pada setiap kantor pengadilan. Pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum)...
SelengkapnyaHak-hak Masyarakat Pencari Keadilan (Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007) 1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum 2. Berhak per...
SelengkapnyaEksekusi dalam perkara perdata merupakan proses yang melelahkan, menyita energy, biaya dan pikiran. Putusan perdata belum memiliki makna apapun ketika...
SelengkapnyaZitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tet...
SelengkapnyaPenunjukan hakim atau majelis hakim dilakukan oleh KPN setelah Panitera mencatatnya di dalam buku register perkara seterus¬nya diserahkan kepada Ketua...
SelengkapnyaPROSEDUR PERKARA PERDATA PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT PERTAMA Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang d...
SelengkapnyaPengadilan Negeri Situbondo mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 2-144/KMA/SK//VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di...
Selengkapnya