E-Court
E-Court adalah sistem peradilan elektronik yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mempermudah proses administrasi perkara di pengadilan. Sistem ini memungkinkan pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, pemanggilan, dan persidangan secara online. Tujuannya adalah untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Berikut adalah beberapa aspek penting dari e-Court:
- Pendaftaran Perkara (e-Filling):Pengguna terdaftar, khususnya advokat, dapat mendaftarkan perkara secara online melalui aplikasi e-Court tanpa harus datang ke pengadilan.
- Pembayaran Biaya Perkara (e-Payment):Setelah mendapatkan taksiran panjar biaya secara elektronik, pengguna dapat membayar biaya perkara melalui nomor pembayaran (virtual account) yang tersedia.
- Pemanggilan Elektronik (e-Summons):Dokumen panggilan persidangan dihasilkan secara otomatis oleh sistem dan dikirimkan secara elektronik kepada para pihak.
- Persidangan Elektronik (e-Litigasi):Proses persidangan, termasuk penyampaian dokumen seperti jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan, dapat dilakukan secara elektronik.
- Transparansi dan Efisiensi:E-Court bertujuan untuk menjadikan proses peradilan lebih transparan, efektif, dan efisien dengan meminimalkan waktu, biaya, dan tenaga yang dibutuhkan.