Penandatangan Perjanjian Kerjasama POSBAKUM TA. 2026

Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Bapak Dr. Ngurah Suradatta Dharmaputra, S.H,M.H dengan Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Situbondo Badrus, S.H menandatangani Perjanjian Kerjama ( MOU ) untuk Tahun Anggaran 2026 sebagai Penyedia Jasa Posbakum

Hadir dalam Penandatangan tersebut. Bapak Wakil ketua Pengadilan Negeri Situbondo Bapak Haris Suharman Lubis, S.H,M.H beserta Para hakim dan Plt. panitera Ibu Khudzaifah, S.H dan Sekretaris Pengadilan Negeri Situbondo Bapak Hari Yulianto, S.E besarta Para Pejabat Strukutral dan Fungsional, Para Staff dan Anggota Posbakum LPBHNU

Manfaat utama dari adanya Posbakum Pengadilan Negeri Situbondo Kelas 1B berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan adalah adalah

1. Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh anggota masyarakat di Kabupaten Situbondo yang tidak mampu di pengadilan;
2. ⁠Memberikan kesempatan yang merata pada masyarakat di Kabupaten Situbondo yang tidak mampu untuk memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum ketika berhadapan dengan proses hukum di pengadilan;
3. ⁠Meningkatkan akses terhadap keadilan; dan
4. ⁠Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat di Kabupaten Situbondo tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya.

https://youtu.be/LDjZWkpiMNE