Bimbingan Teknis Penerapan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ).
Hotel Sheraton Surabaya tanggal 27 Januari 2026. Dr. Ngurah Suradatta Dharmaputra, S.H,M.H hadiri Bimbingan Teknis Penerapan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ).

Sekitar 197 peserta yang terdiri dari Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Negeri pada wilayah Kejaksaan Tinggi DK Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Bali, dan Nusa Tenggara Barat
Serta 39 peserta yang terdiri dari Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri se-Jawa Timur.
Dengan Narasumber dari bidang Hukum antara lain,
- Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Umum) - Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung)
- H. Bambang Myanto, S.H., M.H. (Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum)
- Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D. (Guru Besar Bidang Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
- Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H. (Direktur A pada JAM Pidum)
- Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H. (Direktur D pada JAM Pidum).
Acara akan di gelar dalam dua hari dengan peserta dari Kejaksaan, Pengadilan dan Kepolisian





Kegiatan ini merupakan wujud komitmen pengadilan Negeri Situbondo dalam meningkatkan kesiapan terhadap regulasi terbaru. Dengan pemahaman yang selaras, kami siap mendukung proses peradilan pidana yang lebih efektif, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.