PERISAI Badilum Eps. 15 “Recognition and Enforceability of Foreign Judgement”
Dr. Ngurah Suradatta Dharmaputra, S.H,M.H Ketua Pengadilan Negeri Situbondo dan Bapak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Bapak Haries Suharman Lubis, S.H,M.H beserta jajaran Hakim, Para Panitera Muda dan Staff Pidana ikuti acara PERISAI Badilum Episode ke 15 pada Senin, 27 April 2026.


Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, serta para Panitera Muda Pengadilan Negeri Binjai yang bertempat di Ruang Media Center.
Adapun kegiatan PERISAI Episode ke-15 ini mengangkat topik “Recognition and Enforceability of Foreign Judgement” yang disampaikan oleh Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D, selaku Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia. Selain itu, juga dilaksanakan sosialisasi mengenai Upaya Hukum Kasasi dalam perkara pidana yang disampaikan oleh Yang Mulia Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur peradilan di lingkungan badan peradilan umum, khususnya dalam memahami perkembangan hukum internasional serta penguatan aspek teknis yudisial dalam penanganan perkara pidana.
Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Situbondo dapat terus meningkatkan profesionalisme, integritas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Situbondo.
Sebagai bagian dari komitmen menuju peradilan yang modern dan berintegritas, partisipasi aktif dalam kegiatan seperti PERISAI Badilum menjadi salah satu sarana penting dalam pengembangan sumber daya manusia di lingkungan peradilan