Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Surabaya

Pengadilan Negeri Situbondo

Jl. PB. Sudirman No. 97 Kabupaten Situbondo. Email :itpnsitubondo@gmail.com WA : 0821-3290-0800 / 0823-2299-3434

Dalam rangka menjamin proses peradilan yang adil dan transparan, setiap pihak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tegal Kelas IA memiliki hak-hak p...
Selengkapnya
Masyarakat dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang tersedia pada setiap kantor pengadilan. Pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum)...
Selengkapnya
Pasal 142 Tersangka atau Terdakwa berhak: segera menjalankan pemeriksaan; memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap ...
Selengkapnya
Eksekusi dalam perkara perdata merupakan proses yang melelahkan, menyita energy, biaya dan pikiran. Putusan perdata belum memiliki makna apapun ketika...
Selengkapnya
Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tet...
Selengkapnya