Layanan Publik
ALUR PERKARA
ALUR PERKARA PERDATA
ALUR PERKARA PIDANA
MEKANISME GUGATAN SEDERHANA
ALUR PERKARA PIDANA
Prosedur Penerimaan Perkara Pidana Biasa
Meja Pertama
- Menerima berkas perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terhadap perkara yang terdakwanya ditahan dan masa tahanan hampir berakhir, petugas segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan.
- Berkas perkara dimaksud di atas meliputi pula barang¬-barang bukti yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik yang sudah dilampirkan dalam berkas perkara maupun yang kemudian diajukan ke depan persidangan. Barang-barang bukti tersebut didaftarkan dalam register barang bukti.
- Bagian penerimaan perkara memeriksa kelengkapan berkas. Kelengkapan dan kekurangan berkas dimaksud diberitahukan kepada Panitera Muda Pidana.
- Dalam hal berkas perkara dimaksud belum lengkap, Panitera Muda Pidana meminta kepada Kejaksaan untuk melengkapi berkas dimaksud sebelum diregister.
- Pendaftaran perkara pidana biasa dalam register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut.
- Pendaftaran perkara pidana singkat, dilakukan setelah Hakim melaksanakan sidang pertama.
- Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilakukan setelah perkara itu diputus oleh pengadilan.
- Petugas buku register harus mencatat dengan cermat dalam register terkait, semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara dan pelaksanaan putusan ke dalam register induk yang bersangkutan.
- Pelaksanaan tugas pada Meja Pertama, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Wakil Panitera.
Meja Kedua
- Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi/ remisi.
- Menerima dan memberikan tanda terima atas:
- Memori banding;
- Kontra memori banding;
- Memori kasasi;
- Kontra memori kasasi;
- Alasan peninjauan kembali;
- Jawaban/tanggapan peninjauan kembali;
- Permohonan grasi/remisi;
- Penangguhan pelaksanaan putusan.
Pemeriksaan Perkara Pidana dengan Acara Biasa
- Penunjukan hakim atau majelis hakim dilakukan oleh KPN setelah Panitera mencatatnya di dalam buku register perkara seterus¬nya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan Hakim/ Majelis yang menyidangkan perkara tersebut.
- Ketua Pengadilan Negeri dapat mendelegasikan pembagian perkara kepada Wakil Ketua terutama pada Pengadilan Negeri yang jumlah perkaranya banyak.
- Pembagian perkara kepada Majelis/ Hakim secara merata dan terhadap perkara yang menarik pehatian masyarakat, Ketua Majelisnya KPN sendiri atau majelis khusus.
- Sebelum berkas diajukan ke muka persidangan, Ketua Majelis dan anggotanya mempelajari terlebih dahulu berkas perkara.
- Sebelum perkara disidangkan, Majelis terlebih dahulu mempelajari berkas perkara, untuk mengetahui apakah surat dakwaan telah memenuhi-syarat formil dan materil.
- Syarat formil: nama, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, tempat tinggal, pekerjaan terdakwa, jenis kelamin, kebangsaan dan agama.
- Syarat-syarat materiil:
- Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti);
- Perbuatan yang didakwakan harus jelas di¬rumuskan unsur-unsurnya;
Hal-hal yang menyertai perbuatan-perbuatan pidana itu yang dapat menimbulkan masalah yang memberatkan dan meringankan
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- KETUA KAMAR PERDATA MAHKAMAH AGUNG MEMBUKA SECARA RESMI INTERNATIONAL ARBITRATION SEMINAR
Kamis, 25 Juli 2024 16:50 WIB.
Jakarta " Humas : Ketua Kamar Perdata pada Mahkamah Agung RI, I Gusti Agung Sumanatha, S.H.,M.H secara resmi membuka International Arbitration Seminar dengan topik Pandangan Arbitrase Indonesia yang diselenggarakan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada Kamis, 25 Juli 2024 di Hotel...
| Selengkapnya |- KMA MENERIMA KUNJUNGAN KEHORMATAN KETUA MAHKAMAH AGUNG TERPILIH BRAZIL
Kamis, 25 Juli 2024 08:08 WIB.
Jakarta " Humas : Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H dan Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M. menerima kunjungan kehormatan dari Ketua Mahkamah Agung terpilih Brazil, Hon. Justice...
| Selengkapnya |- PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL OLEH PEJABAT ESELON I DI MATARAM
Jumat, 19 Juli 2024 16:15 WIB.
Mataram-Humas:MahkamahAgungkembalimenyelenggarakankegiatanpembinaanteknisdanadministrasiYudisialsecaraHybriddanluringbagiparaKetua/Kepala, WakilKetua/Kepala, Hakim,PaniteradanSekretarispengadilantingkatbandingdantingkatpertamaempatlingkunganperadilan,padahariJumat,...
| Selengkapnya |- KETUA MAHKAMAH AGUNG LAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE NUSA TENGGARA BARAT
Jumat, 19 Juli 2024 12:54 WIB.
Mataram-Humas: Di sela-sela kunjungan kerjanya ke Nusa Tenggara Barat, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. menyempatkan diri mengunjungi langsung beberapa pengadilan yang ada di wilayah Nusa Tenggara Barat (20/07). Pada kesempatan itu, seluruh jajaran pimpinan Mahkamah...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- KETUA KAMAR PERDATA MAHKAMAH AGUNG MEMBUKA SECARA RESMI INTERNATIONAL ARBITRATION SEMINAR
-
Berita Badan Peradilan Umum
- KOMITMEN LINDUNGI PEREMPUAN, DITJEN BADILUM BERIKAN PEMAHAMAN MELALUI BIMTEK PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Kamis, 25 Juli 2024 19:00 WIB.
Demi memberikan perlindungan bagi kaum rentan, termasuk perempuan dalam lingkungan peradilan, serta menunjukkan keseriusan dalam komitmennya dalam menegakkan keadilan bagi perempuan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kembali memberikan pembekalan bagi para tenagan teknis di lingkungan...
| Selengkapnya |- DALAM PEMBINAAN MAHKAMAH AGUNG, DIRJEN BADILUM INGATKAN PENTINGNYA PERCEPATAN PENANGANAN PERKARA, PELAKSANAAN EKSEKUSI DAN PENINGKATAN KOMPETENSI APARATUR PERADILAN
Minggu, 21 Juli 2024 19:00 WIB.
Pada rangkaian pembinaan yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung RI, YM. Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H., pada hari Jumat, 19 Juli 2024, para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI, termasuk Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H.Bambang Myanto, S.H., M.H. menyampaikan materi terkait administrasi...
| Selengkapnya |- BERSAMA KETUA MAHKAMAH AGUNG, DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM KUNJUNGI PENGADILAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
Sabtu, 20 Juli 2024 19:00 WIB.
Ketua Mahkamah Agung RI, YM. Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H., beserta Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, YM. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H dan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, YM. H. Suharto, S.H., M.Hum, berkunjung ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada hari...
| Selengkapnya |- DITJEN BADILUM SUSUN KEBIJAKAN BARU TERKAIT BIAYA EKSEKUSI, BUKU JURNAL KEUANGAN ELEKTRONIK DAN LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI PENGADILAN
Jumat, 19 Juli 2024 19:00 WIB.
Untuk memperbarui kebijakan administrasi peradilan, Ditjen Badilum mengadakan rapat koordinasi penyusunan kebijakan pada 17-19 Juli 2024. Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H, dengan didampingi Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Mohammad Eka...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- KOMITMEN LINDUNGI PEREMPUAN, DITJEN BADILUM BERIKAN PEMAHAMAN MELALUI BIMTEK PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas