Prosedur Pengaduan
Prosedur Pengaduan
I. PENGADUAN MELALUI SURAT
Materi yang dapat diajukan sebagai pengaduan antara lain sebagai berikut :
1. Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman prilaku hakim;
2. Penyalahgunaan wewenang/jabatan;
3. Pelanggaran sumpah jabatan;
4. Pelanggaran terhadap peraturan disiplin pegawai negeri sipiul atau peraturan disiplin militer.
5. Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak selayak nya dilakukan oleh seorang aparat
lembaga peradilan,maupun selaku anggota masyarakat;
6. Pelanggaran hukum acara, baik dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;
7. Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif;
8. Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.
SYARAT DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN
A. Disampaikan secara tertulis
1. Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingakat Banding dan Pengadilan Tingkat
Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh pelapor;
2. Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduanya, baik dalam bentuk cetak maupun
elektronik di situs resmi Mahkamah Agung;
3. Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas di Mahkamah Agung atau pengadilan akan membantu
menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan;
B. Menyebutkan Informasi yang jelas
1. Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, pelapor diharapkan dapat menyebutkan
secara jelas informasi mengenai :
a. Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau Pengadilan tempat Terlapor bertugas;
b. Perbuatan yang dilaporkan;
c. Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan
d. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk
nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat di mintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan pelapor.
2. Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya, namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang
disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitasnya akan tetap ditindaklanjuti oleh
Mahkamah Agung.
C. Tata Cara Pengiriman
1. Pengaduan ditujukan kepada :
a. Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding dimana Terlapor bertugas; atau
b. Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala
Badan Pengawasan.
Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut
adalah pengaduan dengan menuliskan kata “ PENGADUAN pada Pengadilan “ pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.
D. Penanganan Pengaduan melalui Pengadilan Negeri
1. Pengaduan diterima oleh Meja Pengaduan, dan petugas Meja Pengaduan akan mencatat berkas pengaduan, memberitahukan ke
Panmud Hukum dan menyampaikan tanda terima kepada Pelapor ;
2. Panmud Hukum akan meneliti dan melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri ;
3. Ketua Pengadilan Negeri akan meneliti mengenai kewenangan :
- Dalam hal Pengadilan Negeri berwenang menangani pengaduan dimaksud, Wakil Ketua Pengadilan Negeri akan
meneliti/membaca berkas pengaduan, memeriksa hasil penelaahan dan Ketua Pengadilan Negeri akan membuat surat tugas untuk
Tim Pemeriksa dan, Tim Pemeriksa akan memeriksa Pelapor dan Terlapor serta membuat, menandatangani BA Pemeriksaan dan
melaporkan hasil pemeriksaan ;
- Ketua Pengadilan Negeri akan membuat rekomendasi ;
- Dalam hal Pengadilan Negeri tidak berwenang, Ketua Pengadilan Negeri meneruskan kepada Ketua Pengadilan Tinggi, dan Ketua
Pengadilan Tinggi akan meneliti kembali mengenai kewenangan, Dalam hal tidak berwenang akan meneruskan Pengaduan ke
HATIWASDA / BAWAS MA RI;
HAK-HAK PELAPOR
Hak pelapor :
1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat m,emberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
4. Mendapat perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaankan.
II. PENGADUAN MELALUI WEBSITE
Berikut langkah-langkah pengaduan di website siwas yang dapat andak akses di https://siwas.mahkamahagung.go.id/
1. Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda.
2. Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register, isikan data diri Anda
3. Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri
4. Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda
5. Setelah anda register anda dapat login dan melakukan pelaporan
6. Setelah anda login anda dapat mengklik menu Pengaduan, kemudian klik Tambah Laporan Pengaduan,
7. Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini :
- Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
- Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How).
- Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
- Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi
pada form pengaduan.
Pengaduan juga dapat disampaikan melalui:
1. Layanan Pesan Singkat (SMS) Ke Nomor 085282490900 dengan format :
nama pelapor#nip/no.identitas pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan
2. Surat elektronik (e-mail) ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.">Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
3. Telpon/Fax ke -> (021) 29079274
4. Meja Pengaduan Badan Pengawasan MA RI dan atau Meja Informasi di Pengadilan
5. Surat, kirim ke Kepala Badan Pengawasan MA RI Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat – 13011
Atau Kotak Pengaduan Pada Badan Pengawasan
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- WAKIL KETUA KOMISI III DPR RI LAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE PENGADILAN TINGGI MAKASSAR
Kamis, 04 Juli 2024 17:21 WIB.
Makassar-Humas: Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan Komisi III DPR RI terhadap mitra kerjanya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Ir. H. Adies Kadir, M.Hum, memimpin kunjungan kerja spesifik ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar pada Kamis, 4 Juli 2024. Pada kesempatan tersebut, ia didampingi...
| Selengkapnya |- KETUA MAHKAMAH AGUNG LANTIK ENAM ORANG KETUA PENGADILAN TNGGI
Selasa, 02 Juli 2024 09:07 WIB.
Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung mengambil sumpah jabatan dan melantik enam orang Ketua Pengadilan Tinggi pada Selasa, 2 Juli 2024 di ruang Kusumah Atmaja, gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 146/KMA/SK.KP4.1.3/VI/2024 tanggal 14...
| Selengkapnya |- BADAN PERADILAN UMUM BAHAS PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BERSAMA FCFCOA
Kamis, 27 Juni 2024 14:05 WIB.
Jakarta-Humas: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung menyelenggarakan kegiatan pembahasanan Perlindungan Perempuan dan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga pada Kamis, 27 Juni 2024 di Commad Centre Ditjen Badilum, Gedung Sekretariat Mahkamah Agung, Jakarta....
| Selengkapnya |- DELEGASI PENGADILAN AUSTRALIA KUNJUNGI PENGADILAN NEGERI BANDUNG
Kamis, 27 Juni 2024 08:04 WIB.
Bandung-Humas: Melanjutkan rangkaian kegiatan, DelegasiFederal Court of Australia (FCA) dan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCoA) melakukan kunjungan resmi ke Pengadilan Negeri Bandung (27/06). Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaiankegiatan peringatan 20 tahun Penandatangan...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- WAKIL KETUA KOMISI III DPR RI LAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE PENGADILAN TINGGI MAKASSAR
-
Berita Badan Peradilan Umum
- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM BERIKAN PENGHARGAAN KEPADA PENGADILAN TINGGI PEMBINA PENGELOLAAN ANGGARAN SATUAN KERJA TERBAIK
Senin, 15 Juli 2024 19:00 WIB.
Sebagai penghargaan terhadap peran pengadilan tinggi dalam pembinaan pengelolaan anggaran program penegakan dan pelayanan hukum (DIPA 03) di pengadilan negeri selama tahun anggaran 2023 yang lalu, Ditjen Badilum memberikan penghargaan kepada pengadilan tinggi dengan rata-rata nilai Indikator...
| Selengkapnya |- HADIRKAN PARA SEKRETARIS PENGADILAN TINGGI SELURUH INDONESIA, DITJEN BADILUM SUSUN RENCANA ANGGARAN POGRAM PENEGAKAN DAN PELAYANAN HUKUM
Senin, 15 Juli 2024 19:00 WIB.
Dalam rangka mempersiapkan kegiatan di tahun anggaran 2025, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengadakan kegiatan Penyusunan RKA-KL Program Penegakan Dan Pelayanan Hukum DIPA 03 di lingkungan Peradilan Umum. Kegiatan ini dibuka langsung Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang...
| Selengkapnya |- TINGKATKAN PEMAHAMAN TERTIB EKSEKUSI, DITJEN BADILUM SELENGGARAKAN BIMTEK EKSEKUSI BAGI PENGADILAN DI WILAYAH INDONESIA TENGAH
Minggu, 14 Juli 2024 19:00 WIB.
"Eksekusi dan putusan adalah mahkota bagi para hakim." Hal ini yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., pada pembukaan Bimbingan Teknis Eksekusi yang dilaksanakan secara daring pada Senin, 15 Juli 2024. Dilaksanakan melalui Ruang Command Center...
| Selengkapnya |- DUKUNG MAHKAMAH AGUNG, DITJEN BADILUM IKUTI KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG SEMESTER I 2024
Minggu, 14 Juli 2024 19:00 WIB.
Dalam rangka penyusunan dan tertib administrasi pelaporan keuangan di lingkungan Mahkamah Agung RI, Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, melalui Biro Keuangan, menyelenggarakan kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI Semester I Tahun 2024 di Platinum Hotel Jimbaran, Bali,...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM BERIKAN PENGHARGAAN KEPADA PENGADILAN TINGGI PEMBINA PENGELOLAAN ANGGARAN SATUAN KERJA TERBAIK
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas