Tata Tertib di Pengadilan
A. TATA TERTIB UMUM
Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan:
- Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
- Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.
- Mengenakan pakaian yang sopan.
- Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.
- Memanggil seorang hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum”
Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang:
- Senjata api
- Benda tajam
- Bahan peledak
- Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.
Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana.
- Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang
- Duduk rapi dan sopan selama persidangan
- Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
- Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan.
- Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang
- Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan
- Membuang sampah pada tempatnya.
- Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.
- Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun video recorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim
Para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang perkara, tetapi bukanlah merupakan saksi atau terlibat dalam sidang perkara tersebut, diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menghormati institusi Pengadilan seperti yang telah disebutkan diatas.
- Wajib menaati semua tata tertib yang telah disebutkan diatas.
- Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung.
- Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.
- Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim.
- Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.
- Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan.
- Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta ijin kepada Majelis Hakim
Terdapat beberapa tambahan tata tertib yang harus diikuti dalam persidangan pidana, yaitu:
- Bila anda adalah saksi atau terdakwa yang tidak ditahan, diharapkan datang 15 menit sebelum jadwal yang sudah ditentukan.
- Para pihak diwajibkan untuk melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti dan pada Jaksa yang menangani perkara tersebut
- Sebelum dimulainya sidang pengadilan, panitera, Jaksa Penuntut Umum Penasehat Hukum dan pengunjung yang hadir haruslah sudah duduk di tempatnya masing-masing. Semua orang harus berdiri ketika Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang.
- Para saksi dipanggil satu demi satu untuk memasuki ruang sidang, yang diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, sesudah mendengarkan masukan dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa atau Penasihat Hukum dari terdakwa. Sesudah seorang saksi memberikan kesaksian, yang bersangkutan diwajibkan untuk duduk di area pengunjung dan mendengarkan keterangan dari para saksi yang lain. Seorang saksi sidang dapat meninggalkan ruang sidang sesudah mendapatkan ijin dari Ketua Majelis Hakim, kecuali bila Jaksa Penuntut Umum atau terdakwa atau Penasihat Hukum terdakwa menginginkan saksi tersebut untuk tetap berada di ruang sidang.
B. TATA TERTIB PERSIDANGAN
BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESI NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PROTOKOL PERSIDANGAN DAN KEAMANAN DALAM LINGKUNGAN PENGADILAN. (Selengkapnya klik Gambar dibawah ini)
Pengumuman MA
-
Biaya Mutasi Kesekretariatan Dan Calon Hakim
-
Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Bagi Tenaga Non Asn Yang Aktif Bekerja Di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2024
-
Kriteria Pelamar Tambahan Pada Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Bagi Pegawai Non Asn Mahkamah Agung Yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data (data Base) Bkn Tahun Anggaran 2024
-
Verifikasi Status Ppnpn Yang Telah Dinyatakan Lulus Seleksi Pppk
-
Kewajiban Penyampaian Lhkpn Secara Elektronik (e-lhkpn) Periode Tahun 2024
Pengumuman Badilum
-
Permintaan Usulan Target Layanan Hukum
-
Pengisian SKM dan SPAK Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
-
Silabus Bimbingan Teknis SIPP pada Pengadilan Tinggi Di Lingkungan Peradilan Umum Tahun 2025
-
Pengiriman Petikan dan Salinan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Promosi dan Mutasi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Negeri di Lingkungan Peradilan Umum
-
Undangan Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif (Perisai) Episode 3 Tahun 2025
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- KETUA MAHKAMAH AGUNG RI HADIRI OPENING OF THE LEGAL YEAR 2025 MALAYSIA
Selasa, 14 Januari 2025 08:05 WIB.
Humas-Malaysia: Pada tanggal 8 November 2024 Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menerima undangan dari Chief Justice Federal Court of Malaysia (Ketua Hakim Negara Mahkamah Persekutuan Malaysia) untuk menghadiri acara Opening Legal Year (OLY) Malaysia Tahun 2025....
| Selengkapnya |- KETUA MAHKAMAH AGUNG RI HADIRI OPENING LEGAL YEAR SINGAPURA 2025
Selasa, 14 Januari 2025 03:11 WIB.
Singapura-Humas: YM Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Prof. Dr M Sunarto, S.H., M.H. hari Senin 13 Januari 2025 lalu atas undangan Mahkamah Agung Singapura menghadiri acara Opening Legal Year (OLY) Singapura 2025. Acara Opening Legal Year merupakan bagian dari tradisi rutin...
| Selengkapnya |- WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL PIMPIN DELEGASI MA RI KUNJUNGI DEWAN PERADILAN AGUNG KUWAIT
Jumat, 10 Januari 2025 08:26 WIB.
Kuwait-Humas: Delegasi Mahkamah Agung RI yang dipimpin oleh Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial H. Suharto, S.H., M.Hum., tiba di Bandar Udara Internasional Kuwait pada hari Minggu (05/01/2025) pukul 03.10 waktu setempat. Delegasi disambut langsung oleh Yang Mulia Wakil...
| Selengkapnya |- WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG RI BIDANG NON YUDISIAL KUNJUNGI MAHKAMAH KONSTITUSI KUWAIT DAN KEJAGUNG KUWAIT
Jumat, 10 Januari 2025 08:07 WIB.
Kuwait-Humas: 8 Januari 2025 di sela-sela acara konfrensi penanganan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang di Kuwait bertempat pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Hakim Kuwait, delegasi Mahkamah Agung RI, mengunjungi Mahkamah Konstitusi dan Kejaksaan Agung Kuwait di kota Kuwait. Pada...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- KETUA MAHKAMAH AGUNG RI HADIRI OPENING OF THE LEGAL YEAR 2025 MALAYSIA
-
Berita Badan Peradilan Umum
- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MENYAPA DAN MEMANTAU KINERJA PENGADILAN TINGGI DAN PENGADILAN NEGERI SECARA ONLINE
Selasa, 14 Januari 2025 18:00 WIB.
Demi memastikan kualitas pelayanan kepada pencari keadilan dan menjaga integritas pengadilan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. secara rutin melakukan pemantauan dan pembinaan satuan kerja pengadilan tinggi dan pengadilan negeri. Pembinaan ini dilakukan secara...
| Selengkapnya |- DITJEN BADILUM AWALI TAHUN ANGGARAN 2025 DENGAN PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS, KOMITMEN BERSAMA DAN PERJANJIAN KINERJA TAHUNAN OLEH SELURUH PEJABAT DAN PEGAWAI
Senin, 13 Januari 2025 18:00 WIB.
Dalam meningkatkan komitmen para pekerja dan pegawai DIrektorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, DIrektur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H. memimpin penandatanganan Pakta Integritas, Komitmen Bersama dan Perjanjian Kinerja Tahunan sekaligus...
| Selengkapnya |- DITJEN BADILUM SOSIALISASIKAN UJI KOMPETENSI UNTUK TINGKATKAN KOMPETENSI PANITERA-TENAGA TEKNIS
Senin, 13 Januari 2025 18:00 WIB.
Panitera dan tenaga teknis lainnya diminta terus meningkatkan kompetensi yang dimilikinya untuk mempercepat promosi dan mutasi. Sedangkan bagi lembaga, dapat mendorong cepatnya visi Mahkamah Agung (MA) yaitu terwujudnya badan peradilan yang agung. Salah satu tujuan sosialisasi kompetensi...
| Selengkapnya |- DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MENGUCAPKAN SELAMAT MENJALANKAN TUGAS KEPADA 11 (SEBELAS) KETUA PENGADILAN TINGGI BARU
Kamis, 09 Januari 2025 18:00 WIB.
Segenap Keluarga Besar Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengucapkan selamat menjalankan tugas kepada 11 (sebelas) Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) yang dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. pada Kamis, 9 Januari 2025 di Gedung Mahkamah Agung,...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MENYAPA DAN MEMANTAU KINERJA PENGADILAN TINGGI DAN PENGADILAN NEGERI SECARA ONLINE
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas