Tata Tertib di Pengadilan
A. TATA TERTIB UMUM
Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan:
- Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
- Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.
- Mengenakan pakaian yang sopan.
- Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.
- Memanggil seorang hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum”
Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang:
- Senjata api
- Benda tajam
- Bahan peledak
- Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.
Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana.
- Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang
- Duduk rapi dan sopan selama persidangan
- Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
- Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan.
- Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang
- Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan
- Membuang sampah pada tempatnya.
- Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.
- Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun video recorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim
Para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang perkara, tetapi bukanlah merupakan saksi atau terlibat dalam sidang perkara tersebut, diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menghormati institusi Pengadilan seperti yang telah disebutkan diatas.
- Wajib menaati semua tata tertib yang telah disebutkan diatas.
- Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung.
- Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.
- Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim.
- Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.
- Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan.
- Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta ijin kepada Majelis Hakim
Terdapat beberapa tambahan tata tertib yang harus diikuti dalam persidangan pidana, yaitu:
- Bila anda adalah saksi atau terdakwa yang tidak ditahan, diharapkan datang 15 menit sebelum jadwal yang sudah ditentukan.
- Para pihak diwajibkan untuk melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti dan pada Jaksa yang menangani perkara tersebut
- Sebelum dimulainya sidang pengadilan, panitera, Jaksa Penuntut Umum Penasehat Hukum dan pengunjung yang hadir haruslah sudah duduk di tempatnya masing-masing. Semua orang harus berdiri ketika Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang.
- Para saksi dipanggil satu demi satu untuk memasuki ruang sidang, yang diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, sesudah mendengarkan masukan dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa atau Penasihat Hukum dari terdakwa. Sesudah seorang saksi memberikan kesaksian, yang bersangkutan diwajibkan untuk duduk di area pengunjung dan mendengarkan keterangan dari para saksi yang lain. Seorang saksi sidang dapat meninggalkan ruang sidang sesudah mendapatkan ijin dari Ketua Majelis Hakim, kecuali bila Jaksa Penuntut Umum atau terdakwa atau Penasihat Hukum terdakwa menginginkan saksi tersebut untuk tetap berada di ruang sidang.
B. TATA TERTIB PERSIDANGAN
BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESI NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PROTOKOL PERSIDANGAN DAN KEAMANAN DALAM LINGKUNGAN PENGADILAN. (Selengkapnya klik Gambar dibawah ini)
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL HADIRI RAPAT POKJA PENANGANAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Sabtu, 07 September 2024 04:15 WIB.
Cianjur " Humas : Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisual, Suharto, S.H., M.Hum, menghadiri Rapat Kelompok Kerja Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang berlangsung pada Jum'at 6 September 2024 di Hotel Grand Aston Puncak Cianjur. Diketahui Tim Kecil Kelompok Kerja...
| Selengkapnya |- KETUA MA RESMIKAN NAMA RUANG SIDANG UTAMA PT BANDUNG
Jumat, 06 September 2024 14:31 WIB.
Bandung-Humas: Saya senang, bahagia, dan banggabisa meresmikan ruang sidang utama yang menggunakan nama saya. Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. saat meresmikan nama ruang sidang utama Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada Jumat, 6 September 2024....
| Selengkapnya |- TINGKATKAN AKSESIBILITAS MASYARAKAT KE PENGADILAN, KETUA MA RESMIKAN PULUHAN GEDUNG BARU
Kamis, 05 September 2024 16:05 WIB.
Slawi-Humas: Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan pengadilan, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syrifuddin, S.H., M.H., meresmikan puluhan gedung pengadilan baru pada Kamis, 5 September 2024. Kegiatan dipusatkan di salah satu gedung pengadilan baru yaitu Pengadilan...
| Selengkapnya |- SEKRETARIS MA HADIRI RAPAT DENGAR PENDAPAT DENGAN KOMISI III DPR RI
Kamis, 05 September 2024 04:49 WIB.
Jakarta " Humas : Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Sugiyanto,SH.,MH menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI pada Rabu, 4 September 2024 di Gedung Nusantara III Komplek MPR/DPR Jakarta. Rapat dengan agenda pembahasan RKA-K/L 2025 serta usulan program ini dipimpin oleh Wakil Ketua...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL HADIRI RAPAT POKJA PENANGANAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
-
Berita Badan Peradilan Umum
- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MELANTIK DAN MENGAMBIL SUMPAH JABATAN PEJABAT PENGAWAS PADA DITJEN BADILUM
Minggu, 08 September 2024 19:00 WIB.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melakukan promosi dan mutasi untuk mengisi serta menyegarkan posisi pejabat pengawas atau Eselon IV. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan para pejabat pengawas ini berlangsung pada hari Senin, 9 September 2024, di Ruang Auditorium Lt.12, Gedung...
| Selengkapnya |- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM HADIRI PERESMIAN NAMA RUANG SIDANG UTAMA PENGADILAN TINGGI BANDUNG OLEH KETUA MAHKAMAH AGUNG RI
Jumat, 06 September 2024 19:00 WIB.
Ketua Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. berkunjung ke Pengadilan Tinggi Bandung, pada hari Jumat, 6 September 2024. Kunjungan yang disambut Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Moh Eka Kartika, E.M., S.H., M.Hum. ini untuk peresmian nama ruang sidang utama PT Bandung yang...
| Selengkapnya |- PN MAKASSAR, PN BANTAENG, DAN PN BULUKUMBA IKUTI PENILAIAN LAYANAN PERADILAN OLEH DITJEN BADILUM
Kamis, 05 September 2024 19:00 WIB.
Pada tahun 2024 ini, Ditjen Badilum melaksanakan serangkaian lomba yang diikuti oleh pengadilan negeri seluruh Indonesia. Perlombaan ini menilai pelayanan pada pencari keadilan, dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan dan kompetensi aparat peradilan. Di Pengadilan Negeri Makassar, Ditjen...
| Selengkapnya |- PN DENPASAR IKUTI ASESMEN AMPUH DAN PENILAIAN PTSP, PEMBEBASAN BIAYA PERKARA (PRODEO) SERTA ADMINISTRASI DAN KEUANGAN PERKARA
Rabu, 04 September 2024 19:00 WIB.
Pada Selasa, 3 September 2024, tim penilai Ditjen Badilum dipimpin Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum, mengunjungi Pengadilan Negeri Denpasar untuk melakukan penilaian Lomba Pelayanan PTSP, Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) dan Administrasi Keuangan Perkara. Tim...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MELANTIK DAN MENGAMBIL SUMPAH JABATAN PEJABAT PENGAWAS PADA DITJEN BADILUM
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas