Dasar Hukum dan Regulasi Pengaduan
Dasar Hukum/Regulasi Pengaduan
Tata cara pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI. Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan
Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Peradilan Yang Berada Dibawahnya. Untuk lebih lengkapnya
dapat diunduh pada JDIH MA RI.
Penyampaian Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan melalui :
a. Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
b. Layanan pesan singkat/SMS;
c. Surat elektronik (e-mail);
d. Faksimile;
e. Telepon;
f. Meja Pengaduan;
g. Surat; dan/atau
h. Kotak Pengaduan.
Pengaduan Secara Lisan
Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan :
a. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
b. Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam Aplikasi SIWAS MA-RI
c. Petugas Meja Pengaduan memberikan Nomor Register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.
Pengaduan Secara Tertulis
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:
a. Identitas Pelapor;
b. Identitas Terlapor jelas;
c. Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana
pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus
dilengkapi dengan nomor perkara;
d. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk
nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor;
e. Petugas Meja Pengaduan memasukkan Laporan Pengaduan tertulis ke dalam Aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan Dokumen
Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila
diperlukan.
Pengaduan Secara Elektronik
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat:
a. Identitas Pelapor;
b. Identitas Terlapor jelas;
c. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka pengaduan
harus dilengkapi dengan Nomor Perkara;
d. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama
jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
e. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan
dapat ditindaklanjuti.
Tata Cara Pengiriman
Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau
Pengadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, Satuan kerja eselon I pada Mahkamah,
Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.
Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke:
Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus,
Jl. Ampera Raya No. 133, RT.05/RW.10, Ragunan, Kec. Pasar. Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
Telepon/Fax. 021-7805909, 021-7805908, Nomor Pengaduan. 081317737304.
Atau dengan mempergunakan Sistem Online Pengaduan Mahkamah Agung RI.
Hak-hak Pelapor
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan Laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
- Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
- Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
Hak-hak Terlapor
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
- Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
- Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.
Selengkapnya:
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016
Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya
Khusus untuk aparatur Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan singkat
(SMS) berisi uraian singkat mengenai hal yang dilaporkan/diadukan dengan mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan
disampaikan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Dengan cara sebagai berikut :
- Layanan pesan singkat (SMS) Ke Nomor 085282490900
- Format SMS :
nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.
Pengumuman MA
-
Hasil Seleksi Administrasi Lomba Karya Tulis Ilmiah Tingkat Internasional Hut Ke-72 Tahun 2025 Ikatan Hakim Indonesia
Mar 25, 2025 | 08:19 am
-
Hasil Kelulusan Ujian Dinas Elektronik (e-exam) Pada Mahkamah Agung Ri Tahun 2025 Gelombang I Tahap 1 Dan Tahap 2
Mar 21, 2025 | 13:11 pm
-
Instruksi Perubahan Akun Dalam Penyetoran Sewa Rumah Dinas/negara
Mar 19, 2025 | 14:02 pm
-
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025
Mar 17, 2025 | 15:21 pm
-
Perubahan Penggunaan Kodifikasi Segmen Akun Dalam Penyetoran Sewa Rumah Dinas/negara
Mar 14, 2025 | 11:10 am
Pengumuman Badilum
-
Evaluasi Penerapan PERMA Nomor 6 Tahun 2022
Mar 25, 2025 | 00:00 am
-
Undangan Rapat Koordinasi
Mar 21, 2025 | 00:00 am
-
Undangan Tausiyah dan Buka Bersama Ditjen Badilum dengan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Seluruh Indonesia Secara Online
Mar 13, 2025 | 00:00 am
-
Himbauan Pembaruan Website Satuan Kerja di Lingkungan Peradilan Umum
Mar 11, 2025 | 00:00 am
-
Penyampaian Informasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
Mar 11, 2025 | 00:00 am
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- KETUA MAHKAMAH AGUNG MELEPAS KETUA MAHKAMAH SYARIYAH ACEH RAFI UDDIN
Jumat, 21 Maret 2025 15:00 WIB.
Jakarta - Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. secara resmi melepas Ketua Mahkamah Syariyah Aceh, Dr. Drs. Rafi Uddin, M.H., yang telah memasuki masa purnabakti. Acara pelepasan ini dilaksanakan secara virtual pada Jumat, 21 Maret 2024. Turut hadir pada...
| Selengkapnya |- PELAKSANAAN SEMBAKO MURAH DHARMAYUKTI KARINI MAHKAMAH AGUNG RI DAN IKAHI
Kamis, 20 Maret 2025 16:45 WIB.
Jakarta " Humas: Dharmayukti Karini Mahkamah Agung Republik Indonesia (DYK MARI) dan Ikatan Hakim Indonsia (IKAHI) menyelenggarakan acara Pelaksanaan Sembako Murah pada Kamis, 20 April 2025 di Balairung Mahkamah Agung. Dalam laporan yang disampaikan Ketua Panitia, Ny. Roseyanti Prim Haryadi,...
| Selengkapnya |- SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG LANTIK HAKIM TINGGI PENGAWAS
Selasa, 18 Maret 2025 14:46 WIB.
Jakarta " Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan 1 orang Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Selasa, 18 Maret 2025 di lantai 2 tower gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Pejabat yang dilantik tersebut yakni Kolonel Laut (H)...
| Selengkapnya |- BAHAS KONDISI HAKIM, SEKRETARIS MA DAN DIRJEN BADILUM HADIRI RDP DENGAN KOMISI III
Kamis, 13 Maret 2025 15:05 WIB.
Jakarta " Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H. dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Prof. Dr. H. Bambang Myanto, S.H., M.H. menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Kamis, 13 Maret 2025, di Gedung Nusantara, Jakarta. Rapat dipimpin...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- KETUA MAHKAMAH AGUNG MELEPAS KETUA MAHKAMAH SYARIYAH ACEH RAFI UDDIN
-
Berita Badan Peradilan Umum
- DITJEN BADILUM GELAR RAPAT KOORDINASI PARA KETUA PENGADILAN TINGGI DAN KETUA PENGADILAN TINGGI MEMBAHAS INTEGRITAS DAN KOMPETENSI KERJA
Selasa, 25 Maret 2025
Ditjen Badilum mengumpulkan pada KPT dan KPN dalam rapat koordinasi membahas Integritas dan Kompetensi Kerja Peradilan Umum secara online pada Senin, 24 Maret 2025. Ditjen Badilum menggelar rapat koordinasi dengan para ketua pengadilan tinggi (KPT) dan ketua pengadilan negeri (KPN) ini...
| Selengkapnya |- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM HADIRI RAPAT PEMBENTUKAN PENGADILAN BARU DENGAN SEKRETARIAT NEGARA, DJA KEMENKEU DAN KEMENPAN RB
Jumat, 21 Maret 2025
Untuk mempercepat pembentukan satuan kerja pengadilan tingkat pertama baru, Mahkamah Agung menghadiri rapat secara online bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (DJA Kemenkeu), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan...
| Selengkapnya |- DORONG UPAYA PEMULIHAN DALAM MENGADILI, DITJEN BADILUM SELENGGARAKAN BIMTEK KEADILAN RESTORATIF SECARA DARING
Rabu, 19 Maret 2025
Penanganan perkara saat ini telah mengalami pergeseran paradigma, dari yang sebelumnya fokus pada mengadili pelaku berubah menjadi lebih berfokus pada pemulihan, khususnya bagi pelaku. Hal ini didukung dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara...
| Selengkapnya |- RAMADHAN SEBAGAI SARANA TINGKATKAN KINERJA DAN INTEGRITAS, UAH BERI TAUSYIAH BAGI KELUARGA BESAR DITJEN BADILUM
Sabtu, 15 Maret 2025
Bulan Ramadhan sejatinya merupakan waktu yang harus digunakan sebaik-baiknya untuk meningkatkan ketaqwaan dan kapasitas diri. Tidak terbatas hanya dalam beribadah, tetapi hal ini juga merupakan momen untuk meningkatkan kinerja dan inetegritas, khusus bagi para aparatur peradilan, tidak terkecuali...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- DITJEN BADILUM GELAR RAPAT KOORDINASI PARA KETUA PENGADILAN TINGGI DAN KETUA PENGADILAN TINGGI MEMBAHAS INTEGRITAS DAN KOMPETENSI KERJA
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas