Dasar Hukum dan Regulasi Pengaduan
Dasar Hukum/Regulasi Pengaduan
Tata cara pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI. Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan
Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Peradilan Yang Berada Dibawahnya. Untuk lebih lengkapnya
dapat diunduh pada JDIH MA RI.
Penyampaian Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan melalui :
a. Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
b. Layanan pesan singkat/SMS;
c. Surat elektronik (e-mail);
d. Faksimile;
e. Telepon;
f. Meja Pengaduan;
g. Surat; dan/atau
h. Kotak Pengaduan.
Pengaduan Secara Lisan
Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan :
a. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
b. Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam Aplikasi SIWAS MA-RI
c. Petugas Meja Pengaduan memberikan Nomor Register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.
Pengaduan Secara Tertulis
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:
a. Identitas Pelapor;
b. Identitas Terlapor jelas;
c. Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana
pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus
dilengkapi dengan nomor perkara;
d. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk
nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor;
e. Petugas Meja Pengaduan memasukkan Laporan Pengaduan tertulis ke dalam Aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan Dokumen
Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila
diperlukan.
Pengaduan Secara Elektronik
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat:
a. Identitas Pelapor;
b. Identitas Terlapor jelas;
c. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka pengaduan
harus dilengkapi dengan Nomor Perkara;
d. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama
jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
e. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan
dapat ditindaklanjuti.
Tata Cara Pengiriman
Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau
Pengadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, Satuan kerja eselon I pada Mahkamah,
Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.
Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke:
Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus,
Jl. Ampera Raya No. 133, RT.05/RW.10, Ragunan, Kec. Pasar. Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
Telepon/Fax. 021-7805909, 021-7805908, Nomor Pengaduan. 081317737304.
Atau dengan mempergunakan Sistem Online Pengaduan Mahkamah Agung RI.
Hak-hak Pelapor
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan Laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
- Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
- Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
Hak-hak Terlapor
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
- Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
- Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.
Selengkapnya:
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016
Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya
Khusus untuk aparatur Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan singkat
(SMS) berisi uraian singkat mengenai hal yang dilaporkan/diadukan dengan mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan
disampaikan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Dengan cara sebagai berikut :
- Layanan pesan singkat (SMS) Ke Nomor 085282490900
- Format SMS :
nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- WAKIL KETUA KOMISI III DPR RI LAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE PENGADILAN TINGGI MAKASSAR
Kamis, 04 Juli 2024 17:21 WIB.
Makassar-Humas: Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan Komisi III DPR RI terhadap mitra kerjanya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Ir. H. Adies Kadir, M.Hum, memimpin kunjungan kerja spesifik ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar pada Kamis, 4 Juli 2024. Pada kesempatan tersebut, ia didampingi...
| Selengkapnya |- KETUA MAHKAMAH AGUNG LANTIK ENAM ORANG KETUA PENGADILAN TNGGI
Selasa, 02 Juli 2024 09:07 WIB.
Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung mengambil sumpah jabatan dan melantik enam orang Ketua Pengadilan Tinggi pada Selasa, 2 Juli 2024 di ruang Kusumah Atmaja, gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 146/KMA/SK.KP4.1.3/VI/2024 tanggal 14...
| Selengkapnya |- BADAN PERADILAN UMUM BAHAS PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BERSAMA FCFCOA
Kamis, 27 Juni 2024 14:05 WIB.
Jakarta-Humas: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung menyelenggarakan kegiatan pembahasanan Perlindungan Perempuan dan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga pada Kamis, 27 Juni 2024 di Commad Centre Ditjen Badilum, Gedung Sekretariat Mahkamah Agung, Jakarta....
| Selengkapnya |- DELEGASI PENGADILAN AUSTRALIA KUNJUNGI PENGADILAN NEGERI BANDUNG
Kamis, 27 Juni 2024 08:04 WIB.
Bandung-Humas: Melanjutkan rangkaian kegiatan, DelegasiFederal Court of Australia (FCA) dan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCoA) melakukan kunjungan resmi ke Pengadilan Negeri Bandung (27/06). Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaiankegiatan peringatan 20 tahun Penandatangan...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- WAKIL KETUA KOMISI III DPR RI LAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE PENGADILAN TINGGI MAKASSAR
-
Berita Badan Peradilan Umum
- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM BERIKAN PENGHARGAAN KEPADA PENGADILAN TINGGI PEMBINA PENGELOLAAN ANGGARAN SATUAN KERJA TERBAIK
Senin, 15 Juli 2024 19:00 WIB.
Sebagai penghargaan terhadap peran pengadilan tinggi dalam pembinaan pengelolaan anggaran program penegakan dan pelayanan hukum (DIPA 03) di pengadilan negeri selama tahun anggaran 2023 yang lalu, Ditjen Badilum memberikan penghargaan kepada pengadilan tinggi dengan rata-rata nilai Indikator...
| Selengkapnya |- HADIRKAN PARA SEKRETARIS PENGADILAN TINGGI SELURUH INDONESIA, DITJEN BADILUM SUSUN RENCANA ANGGARAN POGRAM PENEGAKAN DAN PELAYANAN HUKUM
Senin, 15 Juli 2024 19:00 WIB.
Dalam rangka mempersiapkan kegiatan di tahun anggaran 2025, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengadakan kegiatan Penyusunan RKA-KL Program Penegakan Dan Pelayanan Hukum DIPA 03 di lingkungan Peradilan Umum. Kegiatan ini dibuka langsung Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang...
| Selengkapnya |- TINGKATKAN PEMAHAMAN TERTIB EKSEKUSI, DITJEN BADILUM SELENGGARAKAN BIMTEK EKSEKUSI BAGI PENGADILAN DI WILAYAH INDONESIA TENGAH
Minggu, 14 Juli 2024 19:00 WIB.
"Eksekusi dan putusan adalah mahkota bagi para hakim." Hal ini yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., pada pembukaan Bimbingan Teknis Eksekusi yang dilaksanakan secara daring pada Senin, 15 Juli 2024. Dilaksanakan melalui Ruang Command Center...
| Selengkapnya |- DUKUNG MAHKAMAH AGUNG, DITJEN BADILUM IKUTI KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG SEMESTER I 2024
Minggu, 14 Juli 2024 19:00 WIB.
Dalam rangka penyusunan dan tertib administrasi pelaporan keuangan di lingkungan Mahkamah Agung RI, Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, melalui Biro Keuangan, menyelenggarakan kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI Semester I Tahun 2024 di Platinum Hotel Jimbaran, Bali,...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM BERIKAN PENGHARGAAN KEPADA PENGADILAN TINGGI PEMBINA PENGELOLAAN ANGGARAN SATUAN KERJA TERBAIK
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas