Dasar Hukum dan Regulasi Pengaduan
Dasar Hukum/Regulasi Pengaduan
Tata cara pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI. Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan
Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Peradilan Yang Berada Dibawahnya. Untuk lebih lengkapnya
dapat diunduh pada JDIH MA RI.
Penyampaian Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan melalui :
a. Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
b. Layanan pesan singkat/SMS;
c. Surat elektronik (e-mail);
d. Faksimile;
e. Telepon;
f. Meja Pengaduan;
g. Surat; dan/atau
h. Kotak Pengaduan.
Pengaduan Secara Lisan
Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan :
a. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
b. Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam Aplikasi SIWAS MA-RI
c. Petugas Meja Pengaduan memberikan Nomor Register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.
Pengaduan Secara Tertulis
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:
a. Identitas Pelapor;
b. Identitas Terlapor jelas;
c. Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana
pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus
dilengkapi dengan nomor perkara;
d. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk
nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor;
e. Petugas Meja Pengaduan memasukkan Laporan Pengaduan tertulis ke dalam Aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan Dokumen
Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila
diperlukan.
Pengaduan Secara Elektronik
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat:
a. Identitas Pelapor;
b. Identitas Terlapor jelas;
c. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka pengaduan
harus dilengkapi dengan Nomor Perkara;
d. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama
jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
e. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan
dapat ditindaklanjuti.
Tata Cara Pengiriman
Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau
Pengadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, Satuan kerja eselon I pada Mahkamah,
Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.
Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke:
Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus,
Jl. Ampera Raya No. 133, RT.05/RW.10, Ragunan, Kec. Pasar. Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
Telepon/Fax. 021-7805909, 021-7805908, Nomor Pengaduan. 081317737304.
Atau dengan mempergunakan Sistem Online Pengaduan Mahkamah Agung RI.
Hak-hak Pelapor
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan Laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
- Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
- Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
Hak-hak Terlapor
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
- Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
- Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.
Selengkapnya:
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016
Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya
Khusus untuk aparatur Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan singkat
(SMS) berisi uraian singkat mengenai hal yang dilaporkan/diadukan dengan mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan
disampaikan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Dengan cara sebagai berikut :
- Layanan pesan singkat (SMS) Ke Nomor 085282490900
- Format SMS :
nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- SOLIDARITAS HAKIM INDONESIA SAMPAIKAN TUNTUTAN DI MAHKAMAH AGUNG
Senin, 07 Oktober 2024 14:55 WIB.
Jakarta- Humas: Hakim Indonesia yang menamakan dirinya, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyampaikan tuntutannya di Mahkamah Agung pada Senin, 7 Oktober 2024 di Gedung Wirjono Mahkamah Agung Jln. Medan Merdeka Utara Jakarta. Sebanyak 148 Hakim dari seluruh Indonesia yang datang ke gedung Mahkamah...
| Selengkapnya |- SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG LANTIK 78 PRANATA PERADILAN
Senin, 07 Oktober 2024 14:05 WIB.
Jakarta-Humas MA: Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan 78 orang Pejabat Fungsional Pranata Peradilan pada Senin, 7 Oktober 2024, di gedung Mahkamah Agung, Jakarta. 78 orang tersebut terdiri atas 66 orang Pranata Peradilan Ahli Pertama dan 12 orang...
| Selengkapnya |- KETUA MAHKAMAH AGUNG LANTIK 3 PANITERA PENGGANTI PADA MAHKAMAH AGUNG
Kamis, 03 Oktober 2024 10:33 WIB.
Jakarta- Humas: Ketua Mahkamah Agung, Prof. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. mengambil sumpah jabatan dan melantik 3 Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung berlangsung pada Kamis, 3 Oktober 2024 di lantai 13 gedung Mahkamah Agung. Tiga orang tersebut yakni; 1. ENDANG LESTARI, S.H., M.Kn. 2. ABDUL...
| Selengkapnya |- KETUA MAHKAMAH AGUNG PANDU SUMPAH PIMPINAN MPR, DPR, DAN DPD PERIODE 2024-2029
Kamis, 03 Oktober 2024 09:00 WIB.
Jakarta " Humas MA: Setelah sebelumnya memandu sumpah Anggota DPR, MPR dan DPD periode 2024-2029, Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, pada Kamis, 3 Oktober 2024, memandu sumpah/janji jabatan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelumnya (01/10), Ia juga memandu sumpah jabatan...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- SOLIDARITAS HAKIM INDONESIA SAMPAIKAN TUNTUTAN DI MAHKAMAH AGUNG
-
Berita Badan Peradilan Umum
- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM PIMPIN PENILAIAN UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN BAGI PANITERA PENGADILAN NEGERI KELAS I B TAHUN 2024
Minggu, 06 Oktober 2024 19:00 WIB.
Untuk memastikan para panitera mampu menjalankan tugas penanganan perkara, Ditjen Badilum menggelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Panitera Pengadilan Negeri Kelas I B. Kegiatan ini dibuka Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. didampingi Direktur Pembinaan Tenaga Teknis...
| Selengkapnya |- DITJEN BADILUM IKUTI UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA
Senin, 30 September 2024 19:00 WIB.
Memperingati Hari Kesaktian Pancasila yang berlangsung pada tanggal 1 Oktober 2024, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di halaman Gedung Mahkamah Agung RI pada Selasa, 1 Oktober 2024. Mengusung tema, "Bersama Pancasila, Kita Wujudkan...
| Selengkapnya |- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MENGUNJUNGI DAN MENINJAU PELAYANAN DI PENGADILAN NEGERI TAKALAR
Sabtu, 28 September 2024 19:00 WIB.
Dalam rangkaian kunjungan kerja di wilayah provinsi Sulawesi Selatan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. berkunjung dan meninjau pelayanan di Pengadilan Negeri Takalar. Dalam kunjungan pada hari Jumat, 27 September 2024 beliau disambut oleh Ketua Pengadilan Negeri...
| Selengkapnya |- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MEMBERI PEMBINAAN TENTANG PENYELESAIAN PERKARA KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI DI MAKASSAR
Jumat, 27 September 2024 19:00 WIB.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. menjadi pemateri dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penyelesaian Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung RI, bersama Panitera Mahkamah Agung RI Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. dan Wakil Ketua Pengadilan...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM PIMPIN PENILAIAN UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN BAGI PANITERA PENGADILAN NEGERI KELAS I B TAHUN 2024
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas