Layanan Publik
PANGGILAN SIDANG SECARA UMUM
---------------------------------------------------
Dasar Hukum dan Regulasi Pengaduan
Dasar Hukum/Regulasi Pengaduan
Tata cara pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI. Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan
Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Peradilan Yang Berada Dibawahnya. Untuk lebih lengkapnya
dapat diunduh pada JDIH MA RI.
Penyampaian Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan melalui :
a. Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
b. Layanan pesan singkat/SMS;
c. Surat elektronik (e-mail);
d. Faksimile;
e. Telepon;
f. Meja Pengaduan;
g. Surat; dan/atau
h. Kotak Pengaduan.
Pengaduan Secara Lisan
Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan :
a. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
b. Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam Aplikasi SIWAS MA-RI
c. Petugas Meja Pengaduan memberikan Nomor Register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.
Pengaduan Secara Tertulis
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:
a. Identitas Pelapor;
b. Identitas Terlapor jelas;
c. Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana
pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus
dilengkapi dengan nomor perkara;
d. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk
nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor;
e. Petugas Meja Pengaduan memasukkan Laporan Pengaduan tertulis ke dalam Aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan Dokumen
Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila
diperlukan.
Pengaduan Secara Elektronik
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat:
a. Identitas Pelapor;
b. Identitas Terlapor jelas;
c. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka pengaduan
harus dilengkapi dengan Nomor Perkara;
d. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama
jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
e. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan
dapat ditindaklanjuti.
Tata Cara Pengiriman
Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau
Pengadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, Satuan kerja eselon I pada Mahkamah,
Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.
Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke:
Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus,
Jl. Ampera Raya No. 133, RT.05/RW.10, Ragunan, Kec. Pasar. Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
Telepon/Fax. 021-7805909, 021-7805908, Nomor Pengaduan. 081317737304.
Atau dengan mempergunakan Sistem Online Pengaduan Mahkamah Agung RI.
Hak-hak Pelapor
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan Laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
- Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
- Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
Hak-hak Terlapor
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
- Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
- Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.
Selengkapnya:
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016
Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya
Khusus untuk aparatur Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan singkat
(SMS) berisi uraian singkat mengenai hal yang dilaporkan/diadukan dengan mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan
disampaikan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Dengan cara sebagai berikut :
- Layanan pesan singkat (SMS) Ke Nomor 085282490900
- Format SMS :
nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.
Panjar Biaya Perkara
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo No 03/SK-KPN/01/2022
Berita Selanjutnya...
Sub Kategori
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- KETUA KAMAR PERDATA MAHKAMAH AGUNG MEMBUKA SECARA RESMI INTERNATIONAL ARBITRATION SEMINAR
Kamis, 25 Juli 2024 16:50 WIB.
Jakarta " Humas : Ketua Kamar Perdata pada Mahkamah Agung RI, I Gusti Agung Sumanatha, S.H.,M.H secara resmi membuka International Arbitration Seminar dengan topik Pandangan Arbitrase Indonesia yang diselenggarakan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada Kamis, 25 Juli 2024 di Hotel...
| Selengkapnya |- KMA MENERIMA KUNJUNGAN KEHORMATAN KETUA MAHKAMAH AGUNG TERPILIH BRAZIL
Kamis, 25 Juli 2024 08:08 WIB.
Jakarta " Humas : Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H dan Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M. menerima kunjungan kehormatan dari Ketua Mahkamah Agung terpilih Brazil, Hon. Justice...
| Selengkapnya |- PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL OLEH PEJABAT ESELON I DI MATARAM
Jumat, 19 Juli 2024 16:15 WIB.
Mataram-Humas:MahkamahAgungkembalimenyelenggarakankegiatanpembinaanteknisdanadministrasiYudisialsecaraHybriddanluringbagiparaKetua/Kepala, WakilKetua/Kepala, Hakim,PaniteradanSekretarispengadilantingkatbandingdantingkatpertamaempatlingkunganperadilan,padahariJumat,...
| Selengkapnya |- KETUA MAHKAMAH AGUNG LAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE NUSA TENGGARA BARAT
Jumat, 19 Juli 2024 12:54 WIB.
Mataram-Humas: Di sela-sela kunjungan kerjanya ke Nusa Tenggara Barat, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. menyempatkan diri mengunjungi langsung beberapa pengadilan yang ada di wilayah Nusa Tenggara Barat (20/07). Pada kesempatan itu, seluruh jajaran pimpinan Mahkamah...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- KETUA KAMAR PERDATA MAHKAMAH AGUNG MEMBUKA SECARA RESMI INTERNATIONAL ARBITRATION SEMINAR
-
Berita Badan Peradilan Umum
- KOMITMEN LINDUNGI PEREMPUAN, DITJEN BADILUM BERIKAN PEMAHAMAN MELALUI BIMTEK PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Kamis, 25 Juli 2024 19:00 WIB.
Demi memberikan perlindungan bagi kaum rentan, termasuk perempuan dalam lingkungan peradilan, serta menunjukkan keseriusan dalam komitmennya dalam menegakkan keadilan bagi perempuan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kembali memberikan pembekalan bagi para tenagan teknis di lingkungan...
| Selengkapnya |- DALAM PEMBINAAN MAHKAMAH AGUNG, DIRJEN BADILUM INGATKAN PENTINGNYA PERCEPATAN PENANGANAN PERKARA, PELAKSANAAN EKSEKUSI DAN PENINGKATAN KOMPETENSI APARATUR PERADILAN
Minggu, 21 Juli 2024 19:00 WIB.
Pada rangkaian pembinaan yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung RI, YM. Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H., pada hari Jumat, 19 Juli 2024, para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI, termasuk Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H.Bambang Myanto, S.H., M.H. menyampaikan materi terkait administrasi...
| Selengkapnya |- BERSAMA KETUA MAHKAMAH AGUNG, DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM KUNJUNGI PENGADILAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
Sabtu, 20 Juli 2024 19:00 WIB.
Ketua Mahkamah Agung RI, YM. Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H., beserta Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, YM. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H dan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, YM. H. Suharto, S.H., M.Hum, berkunjung ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada hari...
| Selengkapnya |- DITJEN BADILUM SUSUN KEBIJAKAN BARU TERKAIT BIAYA EKSEKUSI, BUKU JURNAL KEUANGAN ELEKTRONIK DAN LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI PENGADILAN
Jumat, 19 Juli 2024 19:00 WIB.
Untuk memperbarui kebijakan administrasi peradilan, Ditjen Badilum mengadakan rapat koordinasi penyusunan kebijakan pada 17-19 Juli 2024. Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H, dengan didampingi Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Mohammad Eka...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- KOMITMEN LINDUNGI PEREMPUAN, DITJEN BADILUM BERIKAN PEMAHAMAN MELALUI BIMTEK PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas