w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri Situbondo Kelas IB.

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Situbondo Kelas IB.

Jl. PB Sudirman No.97, Karangasem, Patokan, Kec. Situbondo, Kab. Situbondo, Jawa Timur 68312

Telpon : Email : itpnsitubondo@gmail.com

Logo Artikel

639 SOSIALISASI PENERANGAN HUKUM BAGI INSAN PERS

Arsip Berita

Sosialisasi Penerangan Hukum bagi Insan PERS

Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) dan HUT ke-79 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), PWI Kabupaten Situbondo bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Situbondo menggelar penerangan hukum bagi insan pers. Acara yang berlangsung di Aula Wibawa Dhyaksa Kejaksaan Negeri Situbondo, dihadiri oleh wartawan dari berbagai media yang bertugas di Situbondo. Selasa (25/02/2025).

IMG 20250225 213638

Penerangan hukum ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, SH, MH, dan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Achmad Rasjid, SH. Keduanya menyoroti peran jurnalis dalam pemberitaan hukum yang adil, edukatif, dan berimbang, serta tanggung jawab wartawan dalam menjaga kode etik jurnalistik.

Dalam pemaparannya, Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Achmad Rasjid, SH, menekankan bahwa wartawan memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran hukum masyarakat. Menurutnya, setiap pemberitaan hukum yang disampaikan kepada publik harus menggunakan bahasa yang baik, tidak diskriminatif, serta tetap berpegang pada kode etik jurnalistik.

“Saya berharap rekan-rekan jurnalis di Situbondo aktif dalam mengedukasi masyarakat dengan bahasa yang tidak mendiskreditkan pihak-pihak tertentu. Berita harus selalu berimbang dan mengedepankan prinsip keadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan pentingnya hak jawab bagi semua pihak yang terlibat dalam sebuah kasus hukum. Dalam peliputan kasus-kasus hukum, wartawan tidak boleh menulis berita dengan nada menghakimi sebelum adanya keputusan hukum yang sah.

“Wartawan harus tetap objektif dan menyajikan sudut pandang dari semua pihak. Jangan sampai pemberitaan yang dibuat justru membentuk opini publik yang menyesatkan dan merugikan pihak tertentu,” tegasnya.

Selain membahas kode etik jurnalistik dalam pemberitaan hukum, Ketua Pengadilan Negeri Situbondo juga menyoroti pentingnya pemahaman bahasa hukum bagi wartawan. Kesalahan dalam menulis berita hukum bisa menimbulkan dampak besar di hadapan publik, baik bagi pihak yang diberitakan maupun masyarakat yang menerima informasi.

“Saya ingin menekankan bahwa pemahaman bahasa hukum sangatlah penting bagi wartawan. Jangan sampai penggunaan istilah yang kurang tepat menimbulkan kesalahpahaman atau bahkan polemik di tengah masyarakat,” tuturnya.

Di era digital saat ini, di mana berita dapat dengan mudah tersebar luas melalui berbagai platform media sosial, jurnalis dituntut untuk lebih berhati-hati dalam memilih diksi dan menyajikan informasi yang benar.

“Berita yang tidak akurat atau tidak sesuai dengan fakta hukum dapat mempengaruhi opini publik secara luas. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh jurnalis di Situbondo untuk terus meningkatkan pemahaman terhadap istilah-istilah hukum agar dapat mengedukasi masyarakat dengan lebih baik,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, SH, MH, dalam paparannya menyoroti peran jurnalis dalam mengontrol potensi tindak pidana korupsi di daerah. Ia menegaskan bahwa wartawan harus memahami faktor-faktor yang dapat mengarah pada tindak pidana khusus yang merugikan negara.

“Beberapa faktor yang dapat menjadi indikasi perbuatan melawan hukum antara lain pengkondisian lelang atau tender proyek, peminjaman bendera CV atau PT kepada orang lain, serta subkontrak yang tidak sesuai aturan. Jika salah satu dari tiga unsur ini dilanggar, maka akan menjadi pintu masuk bagi kami untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Kajari mengajak wartawan dan masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan dugaan tindak pidana khusus dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan daerah.

“Jika ada indikasi kuat pelanggaran seperti yang saya sebutkan, kami pasti akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ginanjar menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Situbondo juga telah melakukan berbagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan memberikan penerangan hukum kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

“Kami sudah memberikan pemahaman kepada para PPK dan kepala dinas agar tidak terjerumus dalam tindakan pidana korupsi. Kami selalu mengingatkan mereka untuk tidak melakukan pengkondisian lelang, tidak meminjamkan bendera CV atau PT kepada pihak lain, dan tidak melakukan subkontrak yang melanggar aturan,” jelasnya.

Dalam sesi tanya jawab, beberapa wartawan mengajukan pertanyaan terkait peran media dalam mengawal kasus-kasus hukum, serta bagaimana jurnalis bisa berkontribusi dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Kajari Situbondo menyambut baik peran media dalam mengontrol kebijakan pemerintah dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami mengajak teman-teman wartawan untuk tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan cara ini, fungsi kontrol media dalam memberantas korupsi dapat berjalan lebih optimal,” ujar Kajari Situbondo

Ketua PWI Situbondo menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengadakan pelatihan dan diskusi seputar jurnalistik dan hukum agar wartawan di Situbondo semakin kompeten dalam meliput berita hukum secara profesional dan bertanggung jawab.

“Kami menyadari bahwa tantangan jurnalisme semakin besar di era digital ini. Oleh karena itu, kami ingin memastikan bahwa wartawan di Situbondo memiliki bekal yang cukup untuk meliput berita hukum dengan baik, berimbang, dan sesuai dengan fakta hukum,” ujarnya.

Dengan semangat Hari Pers Nasional, kegiatan ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus selalu diiringi dengan tanggung jawab. Jurnalis bukan hanya menyampaikan berita, tetapi juga memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Acara ini ditutup dengan sesi diskusi yang lebih mendalam antara wartawan dan aparat penegak hukum. Diharapkan, dengan adanya komunikasi yang baik antara jurnalis dan kejaksaan, pemberitaan hukum di Situbondo akan semakin berkualitas dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Pengadilan Negeri Situbondo

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Pengadilan Negeri Situbondo
kliklogo